Menanti Nasib Ketua Panwaslu Aceh Besar Usai Sidang DKPP

Rabu, 14 Februari 2018, Februari 14, 2018 WIB Last Updated 2018-02-19T11:37:49Z
Rapat Bawaslu Aceh



Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu Aceh Besar atas nama Syukurdi M.

Sidang dilakukan melalui video teleconference langsung dari Ruang Sidang DKPP RI Jakarta Pusat yang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Aceh, di Jalan Elang Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh pada Selasa (13/2/2018)

Sidang Pemeriksaan ke-1 dipimpin langsung oleh anggota DKPP Ida Budiati
yang didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Wilayah Aceh yang dihadiri oleh
Askalani, Zainal Abidin, dan Roby Saputra. Sementara dari Bawaslu Provinsi Aceh dihadiri oleh Muklir dan Zuraida. Adapun agenda Sidang Pemeriksaan yaitu mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban Teradu.

Pengadu yaitu T. Khairol Razi, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pilkada Aceh (FM-PPA) dan pihak Teradu Syukurdi, Ketua Panwaslu Aceh Besar. Dalam  perkara nomor 12/I-P/L-DKPP/2018 dinilai Teradu telah melanggar kode etik. Menurut Pengadu, Teradu tercatat dan bertindak sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh periode 2017-2022, Nomor Urut 1 Illiza dan Farid.

Dalam perkara ini, pihak Teradu telah melampirkan barang bukti diantaranya
SK Relawan Tim Kampanye Illiza-Farid dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti Sisa Suara Pemilihan.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut Syukurdi sempat berkelit, menurutnya antara sebagai Ketua Panwaslu Aceh Besar dan menjadi bagian dari Pilkada Banda Aceh berbeda daerahnya. Dia kira dibolehkan, padahal undang-undang melarang. Pun demikian dia mengakui kekhilafan yang telah dilakukan.

Pihak Teradu T. Khairol Razi yang dijumpai usai sidang mengatakan, apabila DKPP mementahkan keputusan maka pihaknya akan mengambil tindakan selanjutnya. “Dari FM.PPA kami menemukan Syukurdi sudah terbukti terlibat tim kampanye, tim sukses dan juga juru bicara Calon Wali Kota Banda Aceh di Illiza-Farid Center, dengan surat keputusan dari Illiza-Farid Center, “ ujarnya.

Lebih lanjut Khairol mengatakan, “ Maka kami FM.PPA akan mengajukan ke Polda Aceh, Polresta Aceh Besar, dan Poltabes Banda Aceh dengan  memberikan pernyataan palsu tidak terlibat tim kampanye yang ditanda tangani di atas materai. Padahal dia terbukti sebagai tim kampanye dan sudah mengakuinya pada persidangan DKPP RI pada hari ini”.

Sementara itu Syukurdi menyebutkan sesuai dengan fakta persidangan dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Dewan Kehortmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Biar DKPP memberikan sanksi apa yang diberikan kepada saya apakah bersalah atau tidak, “ jawabnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, “Apapun saya siap sebagai penyelenggara, karena kita terikat dengan ketentuan dan aturan, tadi sidang berjalan dengan baik. DKPP bisa memutuskan dari fakta-fakta sidang. Harapan saya bisa tidak berhenti bekerja”.

Menurutnya semua orang berhak mengadu, tidak hanya Panwaslu Provinsi dan Panwaslu RI juga Panwaslu Kabupaten. Semua itu untuk mewujudkan penyelenggara pemilu itu berjalan adil ungkapnya. Hanya saja Syukurdi merasa kurang puas untuk memberikan pledoi secara maksimal karena terkendala teleconference

Soraya

Komentar

Tampilkan

Terkini