Banda Aceh-Rombongan Komisi VII Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi Agama dan Kebudayaan menemui mucikari prostitusi online, RS (27) yang ditangkap aparat Kepolisian Resort Banda Aceh pada Kamis 22 Maret lalu, di Hotel The Pade.
Kedatangan wakil rakyat yang dipimpin Ketua Komisi VII, Gufran Zainal Abidin ke Mapolresta Banda Aceh ini pada Kamis (5/4) ingin menggali informasi lebih jauh terkait praktik prostitusi online yang dijalaninya. Salah satu yang menjadi pertanyaan masyarakat
soal pelanggan, yang kabarnya umumnya dari kalangan pejabat dan pengusaha. Dalam rombongan tersebut turut serta Wakil Ketua Komisi VII, Musanif, Sekretaris Komisi VII Aisyah Ismail Daod dan Anggota Komsi VII yaitu Ummi Kalsum, Ismaniar, Zulfikar ZB Lidan dan Wan Iskandar.
Anggota Komisi VII Aisyah Ismail Daod yang dijumpai media ini, mengatakan bahwa bagi pelaku prostitusi online yang telah melakukan pelanggaran wajib diusir dari Aceh, karena telah mencemari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Dirinya prihatin bahwa yang menjadi mucikari berasal dari luar Aceh.
“Saya tidak setuju dengan adanya prostitusi online. Walaupun yang menjadi PSK berasal dari Aceh. Di Aceh tidak boleh ada pekerjaan yang melanggar Syariat Islam, seperti mencari rezeki dari perzinaan. Ada sektor lain, apakah pertanian, kalau mau cari uang tukang cuci pun bisa, “ ujar Aisyah dengan nada kesal.
Ketika ditanya apakah PSK yang berstatus mahasiswi harus dilepaskan untuk dibina, atau turut dihukum. Aisyah yang merupakan wakil rakyat dari Partai Aceh menjawab, bahwa mahasiswa atau siapapun yang melakukan pelanggaran di Aceh tidak ada yang kebal hukum.
Menurutnya alasan mahasiswi tersebut terjun ke dunia prostitusi dengan alasan ekonomi tidak bisa diterima. “Mahasiswa tidak ada biaya tidak usah kuliah. Kalau tidak sanggup bisa masuk pesantren tidak banyak anggaran, jadi jangan membuat tercoreng nama Aceh, “ tuturnya prihatin.
Aisyah berharap ke depan tidak ada lagi kasus pelanggaran serupa di Aceh. Pihaknya berharap dan mendukung agar Polresta bisa menangkap semua pelaku yang masih melakukan praktik prostitusi online di Aceh.
Terkait adanya pelanggar yang melakukan mesum di Lamgugop beberapa saat lalu, kemudian tidak diproses namun diselesaikan secara adat, menurut Aisyah harus tetap diproses sehingga tidak ada yang kebal hukum. “Ada hukum cambuk, ada proses pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Ada hukum, ada saksi yang turut menangkap terus diproses, “ jelasnya.
Soraya
Kedatangan wakil rakyat yang dipimpin Ketua Komisi VII, Gufran Zainal Abidin ke Mapolresta Banda Aceh ini pada Kamis (5/4) ingin menggali informasi lebih jauh terkait praktik prostitusi online yang dijalaninya. Salah satu yang menjadi pertanyaan masyarakat
Germo Prostitusi Online (pakai Sebo) |
Anggota Komisi VII Aisyah Ismail Daod yang dijumpai media ini, mengatakan bahwa bagi pelaku prostitusi online yang telah melakukan pelanggaran wajib diusir dari Aceh, karena telah mencemari pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. Dirinya prihatin bahwa yang menjadi mucikari berasal dari luar Aceh.
“Saya tidak setuju dengan adanya prostitusi online. Walaupun yang menjadi PSK berasal dari Aceh. Di Aceh tidak boleh ada pekerjaan yang melanggar Syariat Islam, seperti mencari rezeki dari perzinaan. Ada sektor lain, apakah pertanian, kalau mau cari uang tukang cuci pun bisa, “ ujar Aisyah dengan nada kesal.
Ketika ditanya apakah PSK yang berstatus mahasiswi harus dilepaskan untuk dibina, atau turut dihukum. Aisyah yang merupakan wakil rakyat dari Partai Aceh menjawab, bahwa mahasiswa atau siapapun yang melakukan pelanggaran di Aceh tidak ada yang kebal hukum.
Menurutnya alasan mahasiswi tersebut terjun ke dunia prostitusi dengan alasan ekonomi tidak bisa diterima. “Mahasiswa tidak ada biaya tidak usah kuliah. Kalau tidak sanggup bisa masuk pesantren tidak banyak anggaran, jadi jangan membuat tercoreng nama Aceh, “ tuturnya prihatin.
Aisyah berharap ke depan tidak ada lagi kasus pelanggaran serupa di Aceh. Pihaknya berharap dan mendukung agar Polresta bisa menangkap semua pelaku yang masih melakukan praktik prostitusi online di Aceh.
Terkait adanya pelanggar yang melakukan mesum di Lamgugop beberapa saat lalu, kemudian tidak diproses namun diselesaikan secara adat, menurut Aisyah harus tetap diproses sehingga tidak ada yang kebal hukum. “Ada hukum cambuk, ada proses pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Ada hukum, ada saksi yang turut menangkap terus diproses, “ jelasnya.
Soraya