Oleh : DR.dr.Moch Andalas SpOG.
Bayi lahir prematur masih menjadi penyumbang utama kematian bayi, karena berbagai komplikasi Risiko terjadi disebabkan organ tubuhnya belum sempurna tumbuh, misal paru, sel saraf dan pembuluh darah. Saat ini kecenderungan ibu hamil yang bekerja tidak mengambil cuti 1 bulan jelang melahirkan , hal ini menjadi kurang baik ditinjau dari ilmu kesehatan reproduksi. Dalam tulisan ini saya mencoba membahas terkait cuti hamil dan bayi prematur. Ok
Kelahiran prematur didefinisikan sebagai persalinan kurang dari 37 minggu usia kehamilan, atau berat bayi lahir kurang 2500 gram.
Faktor risiko kelahiran prematur, keadaan tertentu menjadi faktor yang menjadi predisposisi, antara lain;
Faktor demografi,faktor paternal/orang tua, faktor bayi, infeksi , lingkungan dan faktor genetik berperan dalah kejadian kelahiran prematur antara lain; Orang tua dengan usia lanjut, bayi laki, kehamilan kembar, ibu hamil yang pekerja dengan tingkatan stess tinggi, ibu dengan riwayat kelahiran prematur sebelumnya, ibu dengan infeksi pada jalan lahir. Semua keadaan diatas berpotensi lahirkan bayi prematur.
Komplikasi pada bayi prematur.Bayi lahir prematur adalah bayi yang rentan dari berbagai hal, meliputi,
pertama, saluran pernafasan belum tumbuh sempurna sehingga paru belum dapat berkembang baik menyebabkan bayi biru akibat kekurangan Oksigen.,Bayi lahir kurang bulan dikaitkan dengan zat surfaktan dalam darah ibu kurang , sehingga paru/ alveloli tidak berkembang menyebabkan bayinya menjadi sesak/biru.
Kedua, Pembuluh darah rentan pecah berisiko terjadi perdarahan di otak, dan ketiga bagian selaput sel otak masih belum tumbuh sempurna yang membuat bayi mudah kejang.
Dengan melakukan antisipasi yang baik, dokter dan pihak keluarga dapat meminimalkan atau mencegah seorang ibu hamil melahirkan prematur.
Upaya pencegahan.
Laku kan pemeriksaan hamil dengan teratur pada petugas kesehatan, atau dokter keluarga/dokter ahli. Bila diketahui berpotensi risiko kelahiran prematur maka akan diberi tips dan nasihat untuk mencegahnya.
Disarankan ibu hamil melakukan pemeriksaan kehamilannya sekarang kurangnya 4 kali selama kehamilan. Pemeriksaan pertama saat usia kehamilan 3 bulan pertama, untuk melihat kehamilan apakah dalam atau diluar kandungan, sembari melihat usia kehamilan bila lupa hari haid pertama berakhir.,Pemeriksan kedua saat masuk usia kehamilan 3 bulan kedua, dan pemeriksaan Ket tiga dan keempat saat usia kehamilan masuk 3 bulan Akhir. Kelahiran prematur searing berulang sehingga dengan konsultasi dokter memberi obat atau tips yang harus dihindari memasuki usia kehamilan 8-9 bulan.
Satu hal penting lainnya adalah manfaatlkan cuti hamil saat usia kehamilan 36 minggu dalam upaya cegah lahir prematur sebab stress kerja akan menyebabkan peningkatan kadar prostaglandin tubuh yang berisiko Kontraksi rahim.
Jadi menurut penulis tidak ada Alasan ibu hamil tidak diberi ijin cuti hamil karena sangat berdampak pada tumbuh kembang bayinya. Andai wanita hamil yang menolak dengan Alasan mempunyai waktu lebih lama bersama bayi pasca lahir sebaiknya
jangan diberikan karena risiko untuk kehamilannya yang berdampak bayi lahir tidak menangis.
Banyak metode bisa dilakukan untuk menjamin bayi tetap dengan ASI ekslusive walau seorang ibu bekerja, yakni dengan menyiapkan Pojok ASI di tempat kerja atau menyiapkan stok ASI ibu yang tersimpan di freezer kulkas rumah tangga.
Mohd Andalas, klinik newputroehang simpang surabaya Banda Aceh.