Banda Aceh-Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar Rapat Dengar Kesaksian Pelanggaran HAM di Aceh yang pertama sekali di Anjong Mon Mata Banda Aceh, pada 28-29 November 2018. Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Setda Aceh Dr M Jafar SH M Hum serta dihadiri oleh seluruh Komisioner KKR Aceh. Tampak di bagian kiri kanan ruangan dipamerkan sejumlah foto dan kliping berita media selama masa konflik.
Melalui siaran pers yang diterima media ini, KKR Aceh menjelaskan bahwa Rapat Dengar Kesaksian (RDK) merupakan pagelaran yang menghadirkan sejumlah korban pelanggaran HAM di Aceh untuk menceritkan peristiwa yang pernah dialaminya, serta harapan-harapan korban atas perbaikan hidup perdamaian yang berkeadilan. Selain itu pemberi kesaksian akan menceritakan dampak dari perisiwa pelanggaran HAM pada dirinya, baik dampak fisik, mental, sosial, ekonomi, nama baik dan sebagainya.
Para pemberi kesaksian yang dihadirkan berjumlah 14 orang, yang berasal dari lima wilayah yakni Aceh Besar (2 orang), Pide (3 orang), Aceh Utara (3 orang), Aceh Selatan (3 orang), dan Bener Meriah (3 orang). Mereka akan bersaksi di hadapan para Komisioner KKR Aceh dan disaksikan oleh para tamu undangan.
RDK rencananya akan menjadi agenda rutin tahunan KKR Aceh. Tahun ini adalah penyelenggaran yang pertama. Sekaligus pula, RDK 2018 menjadi dengar kesaksian korban pertama di Indonesia yang diselenggaran oleh lembaga negara.
Adapaun tujuan RDK 2018 ini adalah, pertama untuk mendidikan publik agar mengetahui kebenaran tentang faktor penyebab terjadina dugaan pelanggaran HAM di masa konflik, termasuk pola dan dampak dari pelanggaran HAM yang dilakukan.
Kedua, untuk menfasilitasi pemulihan sosial dan rehabilitasi bagi saksi/korban dugaan pelanggaran HAM yang telah memberikan kesaksiannya. Ketiga, agar korban mendapatkan pengakuan publk atas dugaan peristiwa pelanggaran HAM dialaminya.
Amatan media ini pada saat pembukaan Rabu pagi (28/11), setiap peserta undangan dibagikan kertas berisi tata tertib mengikuti RDK, begitu juga kepada media yang meliput diminta untuk memahami konsep RDK. Diantaranya tidak diberikan kesempatan untuk mengambil kutipan, foto, perekaman dan mewawancarai secara langsung Para Pemberi Kesaksian, dengan tujuan untuk kepentingan dan perlindungan hukum bagi mereka.
Soraya