Banda Aceh – Pemerintah
Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2019 sebesar Rp 2,9
juta. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu jika dibandingkan dengan
tahun 2018, yaitu sebesar Rp 2,7 Juta, Rabu (31/10/2018).
Penetapan tersebut tertuang dalam
Peraturan Gubernur Aceh nomor 98 tahun 2018, tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Aceh tahun 2019, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur
Aceh Nova Iriansyah, pada tanggal 25 Oktober 2018.
“Dalam naskah Pergub yang ditandatangani
oleh Bapak Pelaksana Tugas Gubernur Aceh pada 25 Oktober lalu ini, besaran UMP
Aceh tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp2.916.810. Pergub ini berlaku bagi seluruh
pekerja dan karyawan, baik di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Usaha Milik Daerah dan usaha sosial lainnya,” kata Nova dalam keterangan
yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden.
Rahmad Raden menambahkan, besaran gaji
Rp2.9 juta per bulan yang disebutkan dalam Pergub 98 tahun 2018 ini merupakan
upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu.
“Sebagaimana termaktub dalam pasal 5
Pergub 98 tahun 2018, UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa
kerja kurang dari satu tahun,” kata Rahmad Raden.
Rahmad menambahkan, dengan ditetapkannya
UMP tahun 2018 ini, maka para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan
tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp 2,9 juta. Sementara bagi mereka
yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan
perundang-undangan.
Pergub ini, sambung Rahmad, berlaku bagi
seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD
dan segala usaha sosial lain. Sedangkan mekanisme pengawasan akan dilakukan
oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
“Bapak Plt Gubernur mengimbau seluruh pengusaha dan perusahaan di Aceh
untuk mematuhi Pergub ini dan menerapkan UMP baru sebesar Rp2,9 juta, terhitung
mulai tanggal 1 januari 2019 mendatag,” pungkas Rahmad Raden.
Humas