Banda Aceh-Polda Aceh
melakukan pemusnahan ratusan kilogram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Barang
terlarang tersebut merupakan hasil sitaan sepanjang tahun 2018. Pemusnahan dilakukan
di halaman belakang Mapolda Aceh Jeulingke, Banda Aceh pada Kamis (27/12).
Pemusnahan
barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang telah dilakukan Polda
Aceh dan jajaran selama tahun 2018, yang telah memperoleh ketetapan hukum
tetap. Adapun jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa ganja
sebanyak 795,5 kilogram, sabu sebanyak 18.849,44 gram dan menghadirkan
tersangka sabu 5 orang.
Pemusnahan
sejumlah barang bukti jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan
narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan teknologi menggunakan alat incinerator
dalam Incinerator Mobil Unit milik BNNP Aceh.
Kapolda
Aceh Irjen Pol Drs Rio S Djambak dalam sambutannya mengatakan, penyalahgunaan
narkoba saat ini menjadi salah satu ancaman nyata yang meresahkan, penyalahgunaan
narkoba harus diberantas dalam kehidupan masyarakat, karena berdasarkan data
dan fakta menunjukkan kondisi peredaran narkoba di Indonesia semakin tinggi dan
sangat memprihatinkan.
Lebih
lanjut, dia menyebutkan selain jenis narkoba yang telah banyak beredar
sebelumnya, saat ini dihadapkan dengan beragam narkoba jenis baru yang
mengancam generasi penerus bangsa.
“Para
pelaku kejahatan narkoba juga terus berkembang dengan beragam modus operandi
baru dalam melakukan aksinya mengedarkan narkoba kepada masyarakat.
Perkembangan teknologi juga menjadi salah satu pendukung bagi para pelaku dalam
menyiasati modus-modus baru, untuk mengelabui petugas dan memperdaya korbannya
sehingga terjerumus ke dalam rantai peredaran narkoba, baik sebagai pengguna,
pengedar hingga menjadi produsen maupun bandar “tuturnya.
Oleh
karena dia berharap perlu sinergitas dan soliditas semua pihak untuk
memberantasnya, baik aparat pemerintah, berbagai lembaga dan stakeholder agar
sindikat narkoba tidak bertambah besar dan bergerak bebas mengedarkan narkoba
di Provinsi Aceh.
Soraya