Banda Aceh-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husein mengatakan selama tahun
2018 pihaknya menerima sebanyak 150 laporan pengaduan masyarakat terkait
pelayanan publik di sejumlah instansi. Daerah yang paling banyak dilaporkan
yakni Pemko Banda Aceh, disusul Aceh Besar dan Aceh Utara.
Hal ini ungkapkannya saat menggelar Konferensi Pers dengan
tajuk “Capaian 2018 dan Harapan 2019” di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh di
Lamgugop Banda Aceh pada Rabu (16/1). Dalam kesempatan tersebut Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husein turut didampingi Koordinator
Asisten Bidang Pencegahan, Ayu Parmawati Putri dan Koordinator Asisten Bidang
Penyelesaian Laporan, Rudi Ismawan.
“Kenapa Kota Banda Aceh paling banyak dilaporkan, karena
masyarakatnya lebih tercerahkan akan hak-hak pelayanan publik. Mereka lebih
tahu sehingga aktif mengawasi dengan melapor ke ombudsman, “ ujarnya.
Laporan yang paling banyak diterima Ombudsman RI Perwakilan
Aceh ialah tentang masalah kepegawaian, kesejahteraan sosial, kesehatan, pendidikan dan
pertanahan dengan dugaan mal administrasi berupa penyimpangan prosedur,
penundaan yang berlarut dan ketidakpatutan.
“Instantasi yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah
kabupaten, ini menyangkut memberi pelayanan dasar seperti pelayanan pendidikan,
dan kesehatan seperti rumah sakit. Tidak hanya rumah sakit provinsi tapi juga
rumah sakit kabupaten / kota ada yang melayaninya kurang bagus, melayani bagus
tapi obat tidak tersedia, “ paparnya.
Lebih lanjut, Taqwaddin menerangkan dengan jumlah staf 12
orang saat ini Ombudsman RI Perwakilan Aceh berharap bisa ditambahkan asisten
dan PNS, serta memiliki kantor baru pada tahun 2019. Selan itu pihaknya juga
memiliki program kerja untuk penyelesaian laporan masuk peringkat 10 besar,
mendorong penguatan pencegahan Saber Pungli Aceh, penguatan jejaring, survei
kepatuhan 14 kabupaten/kota, optimalisasi rakan ombudsman, serta optimalisasi
pengawasan rekrutmen ASN.
Soraya