Banda Aceh-Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Aceh menggelar “In House Training Virtual Currency/Crypto Currency
Digital Aset Dalam Tindakan Pidana” yang diikuti puluhan peserta di Kantor
Kejati Aceh pada Rabu, 24 April 2019.
Pelatihan
tersebut menghadirkan narasumber diantaranya, Oscar Darmawan (Founder dan CEO
Indodax Bitcoin Indonesia) tentang “Mengenal Trading Bitcoin dan Blockchain”,
Juwita Pasaribu SH MH (Direktorat TP Narkotika dan Zat Aditif Kejaksaan Agung)
tentang “Virtual Currency Dalam Tindakan Pidana di Indonesia”.
Juga
menghadirkan, Taufan Anggara N (Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan
Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh) tentang “Virtual
Currency Dalam Sistem Pembayaran di Indonesia” dan M Saman (Pusat Pelaporan Dan
Analisis Transaksi Keuangan) tentang “Kerentanan dan Ancaman Pencucian Uang
Terorisme Mata Uang Virtual”.
Direktorat
TP Narkotika dan Zat Aditif Kejaksaan Agung Juwita Pasaribu SH MH, mengatakan jaringan
teroris di Indonesia memilih menggunakan bitcoin, karena penegak hukum
Indonesia belum bisa melacaknya.
“Sebab
transaksi bitcoin bersifat anonim, dan susah dilacak mengenai identitas asli
dari pengguna karena jaringan protokol bitcoin tidak memerlukan dan tidak memverifikasi
identitas pengguna. Sehingga yang terlihat hanya aliran transaksi dalam
blockchain, “ urainya.
Ditambahkannya,
teknologi dapat digunakan untuk tujuan yang berguna maupun melakukan tindak
pidana, artinya teknologi itu sendiri sifatnya tidak bersalah, melainkan setiap
individu yang menggunakan manfaat dari perkembangan teknolgi untuk kegiatan
yang ilegal.
Sementara
itu, Kepala Kejaksaaan Tinggi Aceh M Irdam SH MH menjelaskan, “Seperti yang
dikatakan BI, bitcoin belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, tapi di
dunia semua orang sudah menggunakannya dengan teknologi blockchain. Sehingga
mau tidak mau terikut, justru perlu regulasi untuk tenaga hukum. Banyak kasus
terkait dengan pembayaran transaksi bitcoin”.
Menurutnya,
selama ini dari kasus yang ada tahunya dari pelaku sendiri, apalagi jaksa yang menangani
kasus teroris jika pelakunya dibayar dengan bitcoin, sulit diketahui atau sulit
terdeteksi karena mengunakan sistem pembayaran yang tidak biasa.
Harapannya
dengan pelatihan ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan menambah wawasan tentang
digital currency, karena selama ini banyak bicara bitcoin tapi tidak mengerti.
Soraya