Banda Aceh – Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Drs Alhudri
MM, menyebutkan, sejak Januari 2018 sampai dengan Mei 2019, pihaknya melalui
Bidang Rehabilitasi Sosial sudah menangani 36 kasus bayi terlantar di Aceh.
”Pada tahun 2018 ada sebanyak 26 kasus bayi terlantar
yang kita tangani, sementara di 2019 hingga Mei kita menangani 10 kasus bayi
terlantar,” kata Alhudri saat membuka
kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Adopsi Tahun 2019 dan Rapat Koordinasi Basis
Data Terpadu (BDT) Program Rehabilitasi Sosial Anak di salah satu hotel di
Banda Aceh, Minggu (12/5/2019) sore.
Dari sederet kasus bayi
terlantar yang ditangani Dinas Sosial Aceh, jumlah
orang tua angkat yang sudah mengikuti sidang tim
Pertimbangan Perizinan Pengangkatan
Anak (PIPA) pada tahun 2017 berjumlah 4 orang, dan pada tahun 2018 berjumlah
23 orang yang tersebar dari kabupaten/kota berupa Banda Aceh, Lhokseumawe,
Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Langsa, Aceh Selatan dan Aceh Timur.
Sidang Tim PIPA ini
merupakan prosedur yang harus diikuti oleh setiap calon orang tua angkat
sebelum dinyatakan layak mengadopsi bayi terlantar tersebut menjadi anak
angkatnya.
“Dengan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, Pemerintah Aceh ingin pelayanan dasar dan pemenuhan kebutuhan
setiap anak akan
kasih sayang, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil anak yang diadopsi benar-benar terpenuhi,” kata dia.
Alhudri menuturkan, pengangkatan
anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan sesorang anak dari
lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang
bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam
lingkungan keluarga orang tua angkat.
Pengangkatan anak
bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat
kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
“Dalam pelaksanaan adopsi
anak kita harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Permensos No. 110 Tahun 2009 tentang
Persyaratan Pengangkatan Anak, dan Perdirjen No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengangkatan Anak,” jelasnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi
Sosial, Isnandar, AKS., M.Si,
menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk
meningkatkan pemahaman petugas Dinas Sosial dalam melaksanakan proses adopsi
terhadap anak-anak yang membutuhkan pengasuhan.
Pengasuhan
utama bagi seorang anak adalah berada dalam keluarga inti, sedangkan pengasuhan
anak berbasis lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) dan non lembaga adalah
opsi terakhir, dan kalaupun terpaksa dilakukan, sifatnya sementara tidak
selamanya.
“Kecuali
bagi orangtua yang hak asuhnya sudah dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” kata Isnandar.
Isnandar menambahkan, pada kegiatan
ini juga membahas tentang bagaimana mengakses Basis Data Terpadu (BDT) bagi
anak yang menjadi dampingan LKSA dan Sakti Peksos. Hal ini akan berkaitan
dengan proses penyaluran bantuan sosial untuk anak di Tahun 2019.
“Mewujudkan Kesejahteraan sosial anak memerlukan komitmen dan
dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat, untuk itu penting kiranya
kerjasama ini terus dilaksanakan dengan lebih baik,” harapnya.
Kegiatan
yang dibuka oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Isnandar, AKS., M.Si itu
menghadirkan pemateri utama Kasubdit Pelayanan Sosial Anak Balita Kementrian
Sosial RI, Dra. Puti Chairida Anwar. Kegiatan ini akan
berlangsung hingga tiga hari ke depan dengan melibatkan 80 orang peserta yang
terdiri dari Sakti Peksos, petugas panti, dan operator dari berbagai Dinas
Sosial se kabupaten/kota di Aceh.
Hadir dalam pembukaan
tersebut Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Iskandar, Kepala UPTD Rumoh
Seujahtera Aneuk Nanggro (RSAN), Abdul Jabbar, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut, Usia Rita Mayasari, Kasi Rehabilitasi
Sosial Penyandang Disabilitas,
Sya’baniar, Kasubbag Program,
Informasi dan Humas, Mahdani Muchtar, dan Staf Khusus Gubernur Aceh Bidang
Sosial, Fauzan Azima.
Red