Banda Aceh-Setiap gampong
yang ada di Aceh harus dapat terus memacu dengan
program-program berkualitas, sehingga dana desa benar-benar berjalan dengan
optimal untuk semua potensi yang ada di tingkat gampong, sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 114 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pemerintah
Provinsi yang wajib terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Demikian
ujar Sekda Aceh dr Taqwallah M Kes, saat membuka secara langsung kegiatan Rapat
Koordinasi (Rakor) Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD)
Tahun 2019 di Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh pada Jum'at, 29 November
2019.
"Selama
lima tahun program Dana Desa tersalur yakni mencapai Rp 19,84 trilun. Namun
memasuki tahun 2020 dana desa akan ada penambahan lebih besar lagi, hingga
berkisar Rp 5,05 triliun, meningkat Rp 94,4
miliar dari tahun 2019. Kita akui, kalau daya guna mendorong pembangunan Aceh
begitu kuat dalam keterlibatan tahapan pembinaan, penyusunan regulasi, pengawasan
penggunaan dana desa, peningkatan kapasitas aparatur desa dan mendorong percepatan
pembangunan desa melalui pendampingan serta bantuan lain yang dibutuhkan,"
urainya.
Ditambahkannya,
melalui hasil temuan Data Indeks Desa Pembangunan (IDP) Tahun 2019 dari
sebanyak 6.479 gampong yang ada di Aceh, baru 18 gampong yang mendapat predikat
sebagai gampong mandiri, sebanyak 336 gampong masuk kategori gampong maju, dan
2.959 gampong
berkategori berkembang. Selebihnya, sebanyak 2.856 gampong masih berkategori
tertinggal dan 328 gampong berkategori sangat tertinggal.
Menurutnya,
data ini menjadi bukti bahwa kinerja pengelolaan dana desa di Aceh masih perlu
ditingkatkan, baik dari aspek penyaluran, pengelolaan, dan pemanfaatan. Aspek
pembinaan dan pengawasan, tidak boleh diabaikan, sehingga jangan sampai ada
desa yang aparaturnya harus berhadapan dengan masalah hukum. Oleh sebab itu,
pertemuan Rakor ini juga perlu kembali mengkaji, dan membahas langkah-langkah
optimalisasi dana desa di Aceh, tambahnya.
“Penyusunan
rencana kerja Pemerintahan Gampong (RKPG) dan APBG tahun 2020 agar dapat tepat
waktu. Harapan saya, paling lambat dokumen ini segera ditetapkan akhir Desember
2019 agar seluruh progam pembangunan gampong dapat berjalan lebih awal,"
tuturnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Azhari SE M Si,
menerangkan pertemuan Rakor P3MD se-Aceh ini membahas beberapa poin,
diantaranya mendorong percepatan penyaluran dana desa dari rekening kas umum
negara ke rekening kas Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Selanjutnya,
dari rekening Kabupaten/Kota agar cepat diturunkan ke rekening kas gampong.
Data per tanggal 20 November 2019 menunjukkan kalau serapan anggaran ke gampong
baru mencapai 67,05 persen dari 83,97 persen anggaran yang sudah diterima
Pemerintah Kabupaten/Kota. Serapan yang minim ini sangat perlu menjadi
perhatian kita agar segera terselesaikan, ke depan diharapkan kasus-kasus
seperti ini tidak terjadi lagi," harapnya.
Soraya