Banda Aceh- Menindaklanjuti kesepakatan yang telah dilaksanakan ditingkat pusat, kedua lembaga vertikal di Aceh melakukan koordinasi lanjutan sebagai bentuk kerjasama yang harmonis. Kedua lembaga tersebut adalah Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor BPS Provinsi Aceh pada Jumat (31/01/2020) di Jalan H M Daud Beureueh, Kuta Alam, Banda Aceh.
"Kami datang kemari untuk silaturahmi sekaligus menindaklanjuti kesepakatan (MoU) antara Ombudsman RI dan BPS Pusat, "kata Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh yang didampingi oleh sejumlah asisten.
"Ombudsman sudah banyak melakukan MoU dengan berbagai pihak, baik dengan instansi vertikal maupun dengan Pemerintah Daerah, seperti Polri, KPK, Kemenkumhan, BPN, maupun Universitas," sambung Taqwaddin.
Pada akhir tahun lalu, Ombudsman RI telah melaksanakan MoU dengan BPS Nomor : 17/KS.M/26-XI/2019 dan Nomor : 046/ORI-MOU/XI/2019 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Pengembangan Data dan/atau Informasi serta Dukungan Kegiatan Dalam Lingkup Tugas Penyelenggaraan Statistik dan Pengawasan Pelayanan Publik.
"Kami merasa senang sekali karena Ombudsman Perwakilan Aceh telah berkunjung ke tempat kami, guna menindaklanjuti MoU sesama instansi vertikal," ucap Kepala BPS Provinsi Aceh Ihsanurrijal M Si.
Ihsanurrijal menyampaikan kepada Tim Ombudsman yang berkunjung ke kantornya bahwa pada tahun 2020 ini mereka akan melaksanakan hajatan besar, yaitu sensus penduduk. Terhadap sensus yang akan dilakukan, Ihsan berharap adanya pengawasan dari pihak Ombudsman kepada staf lapangan nantinya supaya melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.
Selain itu, Ihsan juga menjelaskan bahwa data yang mereka ambil di lapangan adalah data akurat dengan margin error sekitar 5% (lima persen). "Data kemiskinan di Aceh itu sesuai dengan hasil pengambilan data lapangan. Terkait Plt Gubernur Aceh mau melakukan survey tandingan ya silahkan saja, " lanjut Ihsan yang juga didampingi oleh para kepala bidang.
Ombudsman Aceh sangat mendukung kerja BPS, karena data lapangan yang diambil sangat akurat. Proses pengambilan data sudah terukur dan sesuai aturan.
"Intinya kami sangat mendukung kerja BPS, terkait data Aceh termiskin di Sumatera seharusnya Plt Gubernur Aceh memanggil pihak BPS untuk mencari solusi pemberantasan kemiskinan. Saya rasa BPS sangat paham dengan ini, karena mereka ambil langsung data di lapangan, " jelas Taqwaddin yang akrab disapa Pak TW.
"Selanjutnya penting kami sampaikan bahwa tujuan MoU antara Ombudsman dan BPS selain meningkatkan kerjasama kedua instansi vertikal, juga karena banyak laporan masyarakat yang kami terima harus ada kajian mendalam terkait data, dan informasi yang dimiliki oleh BPS, muara nantinya adalah penyelesaian laporan masyarakat di Ombudsman, " demikian pungkas Taqwaddin.
Red