Banda Aceh -Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh membangun satu unit traffic light baru di Simpang Surabaya, Banda Aceh. Selain itu, juga akan memasang Area Traffic Control Sistem (ATCS) pada beberapa persimpangan yang sudah ada traffic light.
Lampu lalu lintas atau traffic light di Simpang Surabaya sudah diaktifkan kembali mulai 16 Maret 2020. Seperti diketahui selama ini, pengguna kendaraan yang melewati sekitar kawasan Simpang Surabaya harus memutar, karena ruas jalan tersebut ditutup.
Demikian ungkap Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh Yusuf Nugroho, saat menggelar konferensi pers bersama awak media membahas pengoperasian Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Apill) di Simpang Surabaya di sebuah warkop di Banda Aceh pada Senin, 16 Maret 2020.
"Traffic light di Simpang Surabaya sudah bisa dibangun, sehingga ke depan wajah Banda Aceh akan berubah menjadi lebih tertib lalu lintas. Ini upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan keselamatan pengguna jalan agar nyaman berlalu lintas,” ujarnya.
Ditambahkannya, pengaktifan lampu lintas tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat forum LLAJ tahun 2018 dan 2019.
"Kepada masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan lalu lintas antar sesama pengguna jalan. Selain itu menjaga fasilitas yang telah tersedia demi kenyamanan berlalu lintas, " tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi, Kepala Dishub Kota Banda Muzakkir Tulot, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Aceh Mulkan, dan perwakilan Balai Pelaksana Jalan Nasional I Aceh.
Sementara itu, dari surat edaran bernomor: 551/0392 tentang Himbauan Pengoperasian APILL/Traffic Light Simpang Surabaya Kota Banda Aceh.
"Pengaktifan itu dalam rangka mewujudkan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan di kawasan Simpang Surabaya. Perlu adanya pengaturan berupa manajemen dan rekayasa lalu lintas," tulis surat himbauan yang ditandatangani Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Salah satu upaya manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Simpang Surabaya di aktifkan kembali mulai tanggal 16 Maret 2020, sehingga dihimbau kepada masyarakat agar:
1. Mentaati dan mematuhi APILL/Traffic Light.
2. Mentaati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas berupa rambu perintah maupun rambu larangan yang terpasang di kawasan Simpang Surabaya.
3. Mentaati dan mematuhi pengaturan lalin belok kiri jalan terus pada setiap kaki simpang.
4. Mentaati dan mematuhi tata cara berlalu lintas yang berkeselamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Saling menghormati dan menjaga keselamatan lalin antar pengendara.
Red