Keluarga Sayed Hasan sedang membongkar aspal jalan didesa Lampaseh. |
Diambilnya keputusan itu kata Sayed Hasan karena pemerintah kota Banda Aceh tidak menanggapi pembayaran, sampai dia melakukan gugatan hukum, hingga putusan yang mengharuskan pemerintah kota untuk membayar ganti rugi.
" Saya sudah berulang kali menghubungi Walikota Aminullah, bahkan sampai keruang kantornya, dia juga tidak mau ketemu."
Tarmizi Alhagu.