Banda Aceh - Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH mengatakan, perbatasan jalan raya yang menghubungkan Aceh Tamiang dengan Sumut masih dijaga ketat petugas gabungan di pos check point Aceh Tamiang.
"Hingga saat ini mobil pribadi masih boleh masuk Aceh asalkan ada surat keterangan bebas Covid -19, " jelas Dirlantas pada Selasa (2/6).
"Sementara untuk bus angkutan yang membawa penumpang masih dilarang masuk Aceh. Pada tanggal 5 juni jam 00.00 bus yang membawa penumpang boleh masuk ke Aceh, namun tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti semua penumpang wajib memakai masker, ada surat bebas Covid -19 dan menjaga jarak, " paparnya.
Ditambahkannya, terkait beredarnya informasi ada petugas yang menerima uang dari masyarakat agar bisa masuk ke Aceh, tidak benar.
"Jadi tidak benar ada uang 30 ribu untuk bisa masuk ke Aceh, tolong buktikan siapa oknum yg menerima uang tersebut, " ucapnya.
Seluruh petugas Polisi telah bekerja keras menjaga perbatasan Aceh- Sumut sejak tanggal 21 Mei, sehingga Aceh bisa mendapatkan predikat zona hijau, lanjutnya.
"Kita patut apresiasi kinerja TNI dan Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan yang telah mencegah penyebaran Covid-19 di perbatasan Aceh, " demikian kata Dirlantas lagi.
Red