Keuchiek Lambaro : Pembagian BLT Melalui Musyawarah Gampong

Senin, 29 Juni 2020, Juni 29, 2020 WIB Last Updated 2020-07-08T12:42:24Z

Jantho - Pembagian BLT sudah melalui musyawarah gampong dan mengikuti aturan Permendes yang berlaku, jadi tidak bisa bebas memasukkan nama penerima BLT karena sudah ditetapkan.

Demikian kata Keuchiek Lambaro Bustamam Sufi kepada media ini di Lambaro pada Jumat (26/06), menanggapi kabar bahwa ada warga di Gampong Lambaro Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar yang tidak mendapatkan BLT.

"Saat ini sudah memasuki tahap ketiga dan yang disalurkan 50 KK, " jelasnya.

Berdasarkan Permendes PDT Nomor Tahun 2020, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin terdampak Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa, lanjutnya.

Ditambahkannya, sasaran penerima bantuan  adalah keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja,  serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun.

"Masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut di data oleh sebuah tim yang dibentuk oleh Keuchik. Hasil pendataan tim tersebut dari dusun, diplenokan dalam sebuah forum yang disebut musyawarah gampong atas persetujuan bersama. Atas persetujuan tuha peut, lalu Keuchik menerbitkan peraturan Keuchik tentang penetapan Keluarga penerima manfaat BLT-DD, " demikian paparnya.

Soraya






Komentar

Tampilkan

Terkini