Banda Aceh - Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, mengatakan Ditlantas Polda Aceh sebagai salah satu pembina samsat di Provinsi Aceh akan memperpanjang masa pemutihan kendaraan bermotor hingga 15 Oktober 2020 mendatang.
Hal tersebut, dilakukan karena mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi di masyarakat, lanjutnya kepada awak media pada Kamis (11/06).
"Dengan situasi saat ini, tentu akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor, " ucapnya.
Dirlantas mengimbau masyarakat di Aceh, silahkan memanfaatkan momen pemutihan kendaraan bermotor yang sangat meringankan masyarakat.
"Untuk balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh, " paparnya.
"Keputusan tentang perpanjangan pemutihan ini juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Gubernur Aceh No. 30 Tahun 2020, " demikian jelas Dirlantas.
Red