Jantho - Ditlantas Polda Aceh menggelar sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh, di Aula Rindam IM Mata Ie, Aceh Besar pada Senin (6/7).
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, menyebutkan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 untuk menyampaikan bagaimana upaya untuk mencegah terjadinya laka lantas, serta apa yang harus dilakukan apabila masyarakat mengalami laka lantas.
"Juga menyampaikan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya laka lantas, sehingga melalui sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 kepada masyarakat diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin, " jelasnya.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Dirlantas, Danrindam IM, Pejabat Utama Rindam IM, Pejabat Ditlantas Polda Aceh dan 150 Prajurit Rindam IM sebagai peserta sosialisasi, lanjutnya.
Kegiatan itu berlangsung mulai sekira pukul 07.30 hingga selesai diwarnai tanya jawab, penyerahan cenderamata dari Dirlantas Polda Aceh untuk dan diakhiri dengan foto bersama, tutupnya.
Red