Banda Aceh - Pada diskusi virtual yang ke tujuh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh membedah tentang nasib UMKM di Aceh selama Covid-19. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (9/7)
Diskusi tersebut menghadirkan pemateri antara lain Dr Taqwaddin Kepala Ombudsman Aceh, Dr Wildan Kepala Diskop UKM Aceh. Dari akademisi menghadirkan Dr Iskandarsyah, Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unsyiah, Dr Yusri, Dosen Fakultas Hukum Unsyiah. Sedangkan dari pelaku usaha diikuti oleh Murthalamuddin, pelaku usaha bidang beton PT MB, serta Taufik, yang merupakan pimpinan Warkop Taufik Kupi.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan Taufik Kupi ini menyebutkan bahwa omsetnya menurun drastis selama Covid-19. Pendapatan menurun 70% dari biasanya.
"Selama pandemi, usaha kami menurun drastis. Pendapatan kami hilang 70% dari biasanya, " sebut Taufik.
Di sisi lain, Murthalamuddin yang merupakan putra Aceh, saat ini sedang memerankan bisnisnya di Kota Medan juga menuturkan penurunan omset yang luar biasa. Dia berharap agar anggaran yang direfocusing harus berpihak kepada pelaku UMKM.
"Kita berharap, agar dana refocusing dapat mendukung pelaku usaha. Supaya mereka tidak berhenti. Kita mendorong Gubernur Aceh untuk menampung produk UMKM lokal, dan dipasarkan juga pada pasar modern, seperti Alfamart dan Indomaret, " pinta Murthalamuddin.
Akademisi bidang ekonomi, Dr Iskandarsyah menuturkan agar masyarakat menciptakan produk baru dari hasil kreatifitas. "Masyarakat harus menciptakan berbagai produk yang menyesuaikan dengan situasi. Harus kreatif, demi terciptanya pasar baru yang menyesuaikan dengan masa, " urainya.
Begitu juga halnya dengan Dr Yusri yang mengatakan perlunya perlindungan terhadap pelaku usaha. "Perlindungan pelaku UMKM berupa fasilitatif, konsultatif, dan promotif harus diberikan oleh pemerintah. Karena pelaku UMKM dijamin oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang UMKM, " tuturnya.
Dr Wildan, Kepala Diskop dan UKM Aceh dalam paparannya mengatakan bahwa, pihaknya terus melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha selama Covid-19 ini. Wildan mengakui masih banyak kekurangan, sehingga perlu kolaborasi bersama untuk memajukan usaha masyarakat.
"Pelaku UMKM ada yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan ada juga yang menjadi tanggung jawab pihak Kabupaten dan Kota, kita selalu melakukan koordinasi untuk pemberdayaan, " ucapnya.
Mengakhiri diskusi tersebut, pihak Ombudsman Aceh selaku penyelenggara mengharapkan agar adanya pemberdayaan UMKM yang kreatif dan inovatif. Selain itu, pemerintah juga harus membantu pelaku usaha dalam bidang produksi, promosi, dan distribusi, lanjutnya.
"Ada beberapa point yang menjadi catatan solusi dari pertemuan ini, diantaranya yaitu perlu pemberdayaan UMKM yang kreatif dan inovatif. Mempermudah izin bagi pelaku usaha, skema pembiayaan secara khusus," sebut Dr Taqwaddin.
"Selain itu, perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Membantu produksi, promosi, serta distribusi hasil pelaku UMKM. Selanjutnya saling berkoordinasi dan bersinergi, " demikian pungkas Taqwaddin yang juga pernah aktif dalam dunia usaha.
Red