Banda Aceh - Sebanyak 21 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan terjaring dalam razia Operasi Yustisi yang digelar di Aceh Besar, Rabu sore (6/1)
Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK M Si dalam siaran persnya yang diterima media ini, pada Rabu malam (6/1)
Kabid Humas menyebutkan, Operasi Yustisi yang digelar Tim Peucrok terdiri 38 personel Polri, 10 personel TNI dan 10 personel Satpol PP/WH di Aceh Besar tersebut, bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan prokes di kalangan masyarakat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
"Operasi Yustisi yang digelar di Aceh Besar tepatnya di Jalan Laksamana Malahayati, Krueng Cut, Baitussalam dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara kendaraan roda dua dan roda empat, " ucapnya.
Sebanyak 21 orang yang terjaring dalam operasi yustisi karena tidak mematuhi Prokes itu diberi sanksi sosial oleh petugas, lanjutnya.
"Sanksi sosial yang diberikan itu berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3 berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan, " jelasnya.
'Menyikapi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Aceh, agar selalu mentaati Prokes saat beraktivitas terutama saat berada di luar rumah, " demikian ujar Kabid Humas.
Red