Banda Aceh - Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh memberikan klarifikasi terkait aksi masyarakat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja, Lampulo Banda Aceh, atas dugaan ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersikap arogan terhadap pedagang di TPI Lampulo yang terjadi pada Senin pagi (22/03).
Melalui Kepala UPTD PPS Kutaraja Lampulo Oni Kandi, S Pi M Si yang ditemui media ini pada Selasa (23/03), menjelaskan berkaitan dengan pemberitaan tentang Petugas DKP Aceh yang bersikap arogan, dan melakukan tindakan anarkis serta tidak manusiawi sebagaimana diberitakan di sejumlah media.
"Maka dengan ini kami perlu menyampaikan klarifikasi, bahwa kami telah memanggil petugas yang bersangkutan, dan mengatakan bahwa tidak benar melakukan tindakan dengan menendang dan menginjak injak makanan, " urainya.
Ditambahkannya, yang dilakukan petugas adalah mengingatkan pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang tidak di bolehkan, petugas mengarahkan supaya pedagang untuk segera berpindah tempat, ke tempat yang telah ditentukan.
"Tindakan ini dilakukan karena aktifitas bongkar ikan pada pagi hari sangat padat, dan sangat mengganggu nelayan yang sedang melakukan aktifitas pembongkaran ikan hasil tangkapan, " tutur Oni kepada media ini di Lampulo Banda Aceh.
Pelarangan terhadap pedagang tersebut telah disosialisasikan dengan melakukan pengumuman, penempelan spanduk dan penyampaian secara persuasif oleh petugas gabungan yang terdiri dari PNS PPS Kutaraja, TNI dan Pol Airud, lanjutnya.
"Untuk tindakan militeristik yang disampaikan juga keliru. Aparat merupakan mitra kerja kita sebagai upaya menjaga keamanan yang merupakan tupoksinya, dan dalam melakukan penertiban petugas lebih mengedepankan himbauan, edukasi dan pemanggilan bagi pedagang yang tidak mengindahkan, " demikian ujarnya.
Soraya