Jantho - Polda Aceh bersama Kanwil Bea dan Cukai Aceh serta bersinergi dengan sejumlah instansi terkait seperti Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Pomdam IM, dan Perwakilan Kementerian Keuangan di Provinsi ( Kanwil DJKN Aceh, Kanwil DJP Aceh, Kanwil DJPB Aceh) menggelar kegiatan hibah barang yang menjadi milik negara berupa bawang merah sebanyak 7 ton untuk membantu dayah di Aceh Besar, Kamis 18 Maret 2021.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH SIK M Si dalam siaran persnya yang diterima media ini, Kamis (18/3/2021) di Banda Aceh.
Dikatakannya kegiatan hibah berlangsung di Kanwil DJBC Aceh Banda Aceh, dan dari Polda Aceh diwakili oleh Dirpolairud Kombes Pol Hadi Purnomo, SH MH.
Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-qur'an, pembacaan doa, sambutan perwakilan pimpinan dayah, sambutan Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, foto bersama serah terima hibah dan penandatangan berita acara hibah, lanjut Kabid Humas.
"Hibah 7 ton bawang merah untuk membantu dayah di Aceh Besar adalah hasil sitaan barang bukti dari penyelundupan (eks impor) yang digagalkan petugas di wilayah Provinsi Aceh, " jelasnya.
Ditambahkannya, selain itu, pada hari ini juga digelar hibah bawang merah di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe kepada Pemerintah Aceh Utara.
"Total bawang merah yang dihibahkan hari ini lebih kurang sebanyak 17 ton, " sebutnya.
"17 ton bawang merah yang dihibahkan itu telah mendapat persetujuan hibah melalui surat Kakanwil DJKN Aceh Nomor S-77 / WKN. 01/2021 dan S-78 /WKN. 01/2021 serta surat Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-28/MK.6/WKN.01/KNL. 02/2021 serta telah dinyatakan bebas OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina) dari Karantina Pertanian sesuai hasil pengujian Nomor 074/K.41/D/I/KT/ 03/2021 demikian pungkas Kabid Humas.
Red