Kakanwil: Kemenag Terbitkan Panduan Puasa Untuk Tekan Penyebaran Covid-19

Rabu, 07 April 2021, April 07, 2021 WIB Last Updated 2021-04-07T07:56:10Z




Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr Iqbal SAg MAg mengatakan, dalam upaya menekan angka penyebaran wabah Covid-19 saat bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah puasa dan Idul Fitri 1442 H.


Panduan pelaksanaan ibadah tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.


Iqbal mengatakan, sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah di bulan suci Ramadhan agar menjadi pedoman bagi  instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.


"Ini merupakan ikhtiar kita untuk menekan angka Covid-19 di Tanah Air. Kita harap ini dipedomani oleh setiap pengurus masjid dan mushalla serta seluruh  masyarakat," kata Iqbal. 


Iqbal menuturkan, ada 11 poin yang ditentukan  dalam surat edaran tersebut yang menyangkut dengan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.


"Mohon dipedomani agar kita dapat sama-sama menekan penyebaran virus Corona. Insya Allah jika kita semua mau bekerja sama, virus ini akan segera hilang," ujarnya.


Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:


1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;


2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;


3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;


4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:


a. Salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling


banyak 50% dari kapasitas masjid/Musala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;


b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.


c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;


5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;


6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;


7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;


8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah


(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;


9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.


10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;


11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.


Red

Komentar

Tampilkan

Terkini