Banda Aceh - Tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama tim gabungan lainnya terdiri dari Direktorat Tippid Narkoba Bareskrim Polri, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Wilayah Aceh, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasonal seberat 50 kg dan ganja seberat 194 kg jaringan nasional.
Hasil pengungkapan narkotika itu digelar dalam konferensi pers di lapangan tengah, Mapolda Aceh, pada Rabu (7/4/21).
Konferensi pers dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada, M Phil, dan didampingi Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kakanwil Bea Cukai Aceh, Pejabat Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh lainnya.
Kapolda Aceh dalam konferensi pers menyebutkan, upaya-upaya penangangan terhadap narkoba terus dilakukan termasuk upaya penegakan hukum.
Selanjutnya, pengungkapan kasus narkoba ini berkat adanya laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penanganan secara kolaborasi, konsistensi dan keuletan petugas di lapangan, sambung Kapolda.
Menurut Kapolda Aceh, pengungkapan kasus sabu oleh tim gabungan berhasil mengamankan 4 tersangka di sebuah kapal di perairan Aceh, dengan mengamankan barang bukti sabu 2 karung goni berwarna putih yang telah dibungkus dengan merk Quing Shan seberat 50 kg.
Sementara kasus ganja, tim gabungan berhasil mengamankan 9 tersangka dengan barang bukti ganja seberat 194 kg, sebut Kapolda.
"Polda Aceh berhasil menangkap 13 tersangka, 4 tersangka kasus sabu dan 9 tersangka kasus ganja, " ucapnya.
Dengan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan generasi emas Aceh untuk kasus sabu bisa menyelamatkan 250.000 jiwa, dan untuk kasus ganja bisa menyelamatkan 388.000 jiwa, terangnya.
"Jadi total generasi emas Aceh yang berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja ini sebanyak 638.000 jiwa, " demikian tutup Kapolda.
Red