Banda Aceh - Sebanyak 148 unit kendaraan yang nekat melakukan perjalanan mudik dipaksa putar balik oleh petugas yang telah melakukan penyekatan, di wilayah perbatasan Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Aceh Singkil.
Demikian keterangan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, dalam siaran tertulisnya kepada media ini di Banda Aceh, pada Kamis (06/05)
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Ditambahkannya, adapun 148 Kendaraan tersebut terdiri dari 34 unit bus, mobil pribadi 63 unit, sepeda motor 47 unit dan kendaraan travel 4 unit.
"Dihimbau masyarakat agar tidak melakukan mudik, karena setiap perbatasan dijaga ketat oleh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, " demikian ujar Dirlantas Polda Aceh.
Red