Tapaktuan - Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran mengungkap rasa senangnya ketika menerima kunjungan Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr Taqwaddin Husin.
"Saya senang Pak Taqwa langsung turun ke Aceh Selatan untuk melakukan penilaian terhadap standar dan pelayanan publik yang kami lakukan. Silakan tim Ombudsman melakukan penilaian dan beritahu saya apa-apa yang kurang, yang perlu kami benahi, " ujar Tengku Amran di depan para Asisten, Inspektur, Kabag Ortala dan beberapa Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, di Kantor Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, pada Selasa 27 Juli 2021.
Dalam pertemuan yang penuh persahabatan tersebut, Kepala Ombudsman RI Aceh menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya. "Kami harap agar seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menerapkan standar pelayanan publik. Ini penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, " ucapnya.
'Diharapkan, dengan meningkatnya kualitas pelayanan maka akan meningkatkan pula kepuasan masyarakat terhadap pemerintah. Jika masyarakat puas atas pelayanan publik maka akan semakin memperkuat kepercayaan kepada pemerintah, termasuk kepada Pemerintah Aceh Selatan, " jelas Dr Taqwaddin.
Tim Ombudsman RI Aceh didampingi Kabag Ortala mengunjungi DPMPTSP, DISDUKCAPIL, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Tapaktuan, Puskesmas Sawang, dan Puskesmas Labuhan Haji.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan terima kasih kepada Tim Ombudsman. "Kami puas dan menyampaikan terima kasih kepada Tim Ombudsman yang melakukan penilaian terhadap pelayanan yang kami lakukan dan telah pula memberikan saran koreksi kepada kami, " sebut Shaumi Radli, SE
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Erdiansyah, SPd. Sementara itu, Kepala Disdukcapil juga mengungkapkan apresiasinya kepada Asisten Ombudsman RI Aceh, Muammar yang telah memulai dan memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang perlu kami tingkatkan. "Misalnya pelayanan berbasis IT (Informasi Teknologi), " kata H. Lahmuddin.
Selain melakukan penilaian pelayanan publik pada beberapa dinas dalam Pemkab Aceh Selatan, Tim Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Polisi Resort (Polres), dan Kantor Pertanahan Aceh Selatan pada tanggal 26 Juli 2021.
Penilaian terhadap pelayanan kepolisian di Aceh Selatan dilakukan terhadap pelayanan SIM, pelayanan SKCK, dan pelayanan SPKT.
AKBP Ardanto, Kapolres Aceh Selatan langsung bergabung bersama tim Ombudsman untuk melakukan penilaian bersama. "Mari Pak Kapolres kita turun bersama melakukan penilaian. Bisa kita lakukan bersama karena variabel apa saja yang kami nilai sudah kami sampaikan pada Kabagren (Kepala Bagian Perencanaan) saat kami melakukan bimtek tentang hal ini di Banda Aceh, " imbuh Kepala Ombudsman Aceh.
Setelah melakukan penilaian, Kapolres Aceh Selatan mengungkapkan kegembiraannya bahwa Kabagren beserta Kasat Intelkam, Kasat Lantas dan Ka SPKT sudah memenuhi sebagian besar standar pelayanan publik yang diperintahkan UU 25 Tahun 2009.
Red