Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH. M.Hum bersama para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh dan Kepala Biro Setda Aceh, Melakukan Simulasi PeduliLindungi pada Hari Kerja ASN Pemerintah Aceh di Lobi Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, (1/11/2021).
-- |
Banda Aceh – Asisten
Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar, dan Asisten Administrasi
Umum Sekda Aceh, Iskandar, memantau penerapan perdana aplikasi ‘PeduliLindungi’
di lingkungan Kantor Gubernur Aceh, Senin, (1/11/2021).
Barcode aplikasi ‘PeduliLindungi’ dipasang di
pintu masuk utama Kantor Gubernur dan di setiap pintu masuk ruangan Biro dalam
lingkungan kantor tersebut.
Di pintu utama, Asisten I dan Asisten II Sekda
Aceh beserta Staf Ahli Gubernur Aceh dan para Kepala Biro melakukan scan
barcode perdana aplikasi ‘PeduliLindungi’ sebelum memasuki kantor. Usai melakukan
scan barcode dengan lancar, semua pejabat utama di lingkungan Setda Aceh itu
berkunjung ke setiap ruangan Biro untuk memantau para ASN yang juga mulai
melakukan scan barcode ‘PeduliLindungi’ sebelum masuk ruangan kerja
masing-masing.
Pada pekan lalu, Jumat (29/10) Sekretaris Daerah
(Sekda) Aceh Taqwallah telah melakukan simulasi penggunaan aplikasi
PeduliLindungi di lingkungan Pemerintah Aceh. Simulasi itu berlangsung di depan
gedung P2K di komplek Kantor Gubernur Aceh.
Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkup
Pemerintah Aceh yang telah dinyatakan layak vaksin, wajib menjalani vaksinasi
Covid-19 tanpa kecuali.
Kepada para kepala SKPA juga diingatkan untuk
segera memastikan seluruh ASN di bawah tanggungjawab masing-masing untuk
menjalani vaksinasi. “Ini menjadi tanggungjawab langsung kepala SKPA untuk
memantau dan memastikan ASN yang layak vaksin untuk segera melakukan
vaksinasi,” perintah Taqwallah.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol
Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi
sebagai syarat masuk kantor Pemerintah Aceh itu diharapkan dapat meminimalisir
terjadinya penularan Covid-19 klaster perkantoran.
Dalam beberapa hari ke depan, masih masuk tahap
sosialisasi ke seluruh instansi Pemerintah Aceh, terutama di Sekretariat
Daerah. Agar nantinya, semua ASN Pemerintah Aceh benar-benar tahu tentang
kebijakan aplikasi peduliLindungi itu. “Melalui aplikasi tersebut akan terlihat
yang sudah menjalani vaksinasi dan belum. Mereka yang belum melaksanakan
vaksinasi tidak diizinkan memasuki ruangan perkantoran, kecuali ada surat resmi
dari dokter yang menerangkan jika yang bersangkutan belum bisa menjalani
vaksin,” kata Iswanto.
Red