RSUDZA Akan Ditetapkan Sebagai Penyelenggara Transplantasi Ginjal

Jumat, 17 Desember 2021, Desember 17, 2021 WIB Last Updated 2021-12-18T03:09:30Z

 



Banda Aceh – Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, akan ditetapkan sebagai penyelenggara transplantasi ginjal, setelah menjalani visitasi transplantasi ginjal dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, pada Rabu 15 Desember 2021.


Tim visitasi yang melakukan penilaian kelayakan RSUDZA itu adalah tim dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang dibantu Komite Transplantasi Nasional.


Kegiatan visitasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan RSUDZA sebagai penyelenggara transplantasi ginjal. Penilaian mencakup kesiapan pelayanan administrasi dan manajemen SDM, teknis pelayanan, serta advokasi.


Ketua Tim Visitasi, Prof dr Budi Sampurna SH SpF(K) SpKP DFM, dalam penjelasannya menyebutkan, hasil dari penilaian pihaknya akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya, yakni penetapan RSUDZA sebagai penyelenggara transplantasi ginjal.


“Kita akan melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi,” ujarnya.


Sementara itu Direktur RSUDZA dr Isra Firmansyah Sp A PhD yang didampingi Wadir Pelayanan RSUDZA Dr dr Endang Mutiawati, Sp S, menyampaikan terima kasih atas kunjungan penilaian tim visitasi.


Dikatakan dr Isra, RSUDZA telah mulai melakukan transplantasi ginjal sejak tahun 2006. Dengan adanya visitasi di penghujung 2021 ini diharapkan rumah sakit akan segera ditetapkan sebagai penyelenggara transplantasi.


“Insya Allah setelah semuanya ditelusuri akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama RSUDZA akan ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara transplantasi organ di Aceh,” demikian tutupnya.


Red


Komentar

Tampilkan

Terkini