Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2022 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Jumat (3/6/2022).
Sidang diadakan dalam rangka penyampaian pengumuman usul pemberhentian Gubernur Aceh, penyampaian rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2021 serta penutupan masa Persidangan I DPRA Tahun 2022.
Dalam sidang tersebut menetapkan Keputusan DPRA tentang usul pemberhentian Gubernur Aceh periode 2017-2022, Nova Iriansyah yang akan berakhir pada 5 Juli 2022.
"Menetapkan, mengusulkan pemberhentian saudara Ir Nova Iriansyah MT selaku Gubernur Aceh masa bakti 2017-2022 yang akan berakhir 5 Juli 2022," ucap Sekwan DPRA Suhaimi SH membaca Keputusan DPRA.
Usulan ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rapat dihadiri oleh Sekda Aceh Taqwallah yang mewakili Gubernur Aceh, dipimpin langsung Ketua DPRA, Saiful Bahri alias Pon Yaya, dan didampingi Wakil Ketua Safaruddin.
Rapat kali ini menjadi rapat paripurna perdana yang dipimpin oleh Pon Yaya setelah dilantik sebagai Ketua DPRA menggantikan Dahlan Jamaluddin. Saiful Bahri dilantik pada Jumat (13/5) sebagai Ketua DPRA sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Red