Hanya Di Aceh Mobil Boleh Parkir Di Atas Jembatan

Kamis, 16 Juni 2022, Juni 16, 2022 WIB Last Updated 2022-06-22T01:09:41Z

 


Mobil Parkir Diatas Jembatan Peunayong

https://youtu.be/hXgmbr1Lxbc


Banda Aceh - Pernahkan anda melihat mobil parkir di atas jembatan. Kalau belum, cobalah Anda datang ke Banda Aceh. Di kota yang berjuluk Serambi Mekkah itu, parkir di atas jembatan adalah hal yang biasa, bahkan terjadi  setiap sore dan malam hari.

 

Perbuatan yang tabu dilakukan diseluruh pelosok bumi itu, justru terjadi di Banda Aceh yang pernah menabalkan dirinya sebagai Kota Madani Padahal parkir di atas jembatan adalah sebuah cerminan sikap barbar dari seorang pemilik kenderaan, tetapi di Banda Aceh perbuatan itu dibolehkan tanpa larangan.

 

Para pemilik mobil itu sudah sangat lazim pakir mobilnya di atas Jembatan Peunayong Banda Aceh. Mulai dari tanjakan jembatan hingga ke atas badan jembatan. Fakta itu terjadi setelah kawasan kuliner yang dibangun di atas bantaran sungai Krueng Aceh oleh Pemko Banda Aceh beroperasi.

 

Para penikmat kuliner terutama pengunjung Ponten Café dan café lainnya yang berada di atas tanggul, memarkirkan mobil di atas Jembatan Peunayong saat mereka menikmati kuliner. Padahal sebelumnya Pemko Banda Aceh telah menggusur para pedagang kaki lima,  dan merobohkan Pasar Ikan Peunayong untuk menghilangkan kemacetan di dalam kota yang jaraknya hanya beberapa meter dari lokasi itu.

 

Ulah pemilik mobil yang memarkirkan mobilnya telah mengundang berbagai keluhan masyarakat. Mereka khawatir akan membahayakan para pengguna jalan yang melintasi Jembatan Peunayong, namun hal itu tidak pernah digubris oleh pemilik kenderaan atau Pemko Banda Aceh.

 

Pembangunan café di atas tanggul Krueng Aceh dilaksanakan pada masa H Aminullah Usman menjabat Wali Kota Banda Aceh. Sebelumnya tidak pernah terjadi pembangunan seperti itu semenjak proyek Krueng Aceh diresmikan pada tahun 1993 oleh Presiden Soeharto di Lamyong.

 

Tindakan berbeda justru dilakukan oleh Pemkab Aceh Besar yang menggusur semua bangunan café dan bangunan lainnya yang dibangun di atas tanggul Krueng Aceh. Menurut seorang  mantan pejabat Pekerjaan Umum Ir Zainal Abidin,  di kawasan tanggul tidak boleh didirikan bangunan apapun. Juga tidak boleh ditanam tanaman keras apapun, untuk menghindari banjir.

 

“Tidak boleh ada bangunan atau tanaman di atas tanggul, karena ketika banjir datang, airnya harus bisa melewati tanpa terhalangi oleh bangunan dan tanaman,” kata Ir Zainal Abidin yang pernah menjabat Kadis Pengairan Aceh.

 

Pemerintah Tidak Sediakan  Lokasi Parkir Khusus


https://youtu.be/uctNWoN2AvE

Parkir Mobil Dijalan Sempit Depan Disbudpar Aceh

Meski setiap hari Pemko Banda Aceh memungut parkir kepada para pemilik kenderaan, namun mereka tidak menyediakan lokasi parkir secara khusus. Pengguna kenderaan roda 4 terpaksa memarkirkan kenderaannya di bahu jalan. Terkadang mobil diparkir sampai dua lapis sehingga mempersempit jalan untuk pengguna jalan lain, padahal jalan tersebut merupakan milik publik.

 

Parkir Didepan Pertokoan Warkop Cut Zein Beurawe

Lokasi parkir lainnya  adalah halaman pertokoan, yang diharuskan  kepada pengembang menyediakan halaman toko untuk kepentingan umum pada saat permohonan izin mendirikan bangunan. Sementara pemerintah tidak membangun lokasi parkir sendiri.

 

Di sepanjang lintasan jalan Muhammad Daoed Beureueh Pemko melarang parkir kenderaan, terutama dikawasan yang menjadi jalur Trans Kutaraja. Akan tetapi Pemko Banda Aceh tidak menyediakan lokasi parkir di kawasan itu, padahal berbagai lapisan masyarakat hilir mudik di sana.

 

Di kawasan lainnya hampir diseluruh Aceh, bahu jalan menjadi lokasi parkir, baik di jalan nasional, di jalan dalam kota dan berbagai lokasi lainnya. Pemerintah abai menyediakan lokasi parkir untuk pengguna kenderaan, sehingga bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki dan pesepeda harus beralih fungsi. 


Tidak heran wajah Kota Banda Aceh di sejumlah titik tampak semrawut. Saat ini warga yang memiliki kendaraan,  baik roda 2 maupun roda 4 semakin meningkat. Jadi ini merupakan tugas besar bagi Pemko Banda Aceh ke depan untuk menyediakan fasilitas lahan parkir.

 

Tarmizi Alhagu

Komentar

Tampilkan

Terkini