Mobil Parkir Diatas Jembatan Peunayong |
https://youtu.be/hXgmbr1Lxbc
Banda Aceh - Pernahkan anda melihat mobil parkir di atas jembatan. Kalau belum, cobalah Anda datang ke Banda Aceh. Di kota yang berjuluk Serambi Mekkah itu, parkir di atas jembatan adalah
hal yang biasa, bahkan terjadi setiap
sore dan malam hari.
Perbuatan yang tabu dilakukan
diseluruh pelosok bumi itu, justru terjadi di Banda Aceh yang pernah menabalkan
dirinya sebagai Kota Madani Padahal
parkir di atas jembatan adalah sebuah cerminan sikap barbar dari seorang pemilik
kenderaan, tetapi di Banda Aceh perbuatan itu dibolehkan tanpa larangan.
Para pemilik mobil itu sudah sangat
lazim pakir mobilnya di atas Jembatan Peunayong Banda Aceh. Mulai dari tanjakan
jembatan hingga ke atas badan jembatan. Fakta itu terjadi setelah kawasan kuliner yang dibangun di atas
bantaran sungai Krueng Aceh oleh Pemko Banda Aceh beroperasi.
Para penikmat kuliner terutama pengunjung
Ponten Café dan café lainnya yang berada di atas tanggul, memarkirkan mobil di atas Jembatan Peunayong
saat mereka menikmati kuliner. Padahal
sebelumnya Pemko Banda Aceh telah menggusur para pedagang kaki lima, dan merobohkan Pasar Ikan Peunayong untuk
menghilangkan kemacetan di dalam kota yang jaraknya hanya beberapa meter dari lokasi itu.
Ulah pemilik mobil yang
memarkirkan mobilnya telah mengundang berbagai keluhan masyarakat. Mereka
khawatir akan membahayakan para pengguna jalan yang melintasi Jembatan Peunayong,
namun hal itu tidak pernah digubris oleh pemilik kenderaan atau Pemko
Banda Aceh.
Pembangunan café di atas tanggul
Krueng Aceh dilaksanakan pada masa H Aminullah Usman menjabat Wali Kota Banda Aceh. Sebelumnya tidak pernah terjadi pembangunan seperti itu semenjak proyek
Krueng Aceh diresmikan pada tahun 1993 oleh Presiden Soeharto di Lamyong.
Tindakan berbeda justru dilakukan
oleh Pemkab Aceh Besar yang menggusur semua bangunan café dan bangunan lainnya
yang dibangun di atas tanggul Krueng Aceh. Menurut seorang mantan pejabat
Pekerjaan Umum Ir Zainal Abidin, di kawasan tanggul tidak boleh didirikan
bangunan apapun. Juga tidak boleh ditanam tanaman keras apapun, untuk
menghindari banjir.
“Tidak boleh ada bangunan atau
tanaman di atas tanggul, karena ketika banjir datang, airnya harus bisa melewati
tanpa terhalangi oleh bangunan dan tanaman,” kata Ir Zainal Abidin yang pernah menjabat Kadis Pengairan Aceh.
Pemerintah Tidak Sediakan Lokasi
Parkir Khusus
https://youtu.be/uctNWoN2AvE
Parkir Mobil Dijalan Sempit Depan Disbudpar Aceh |
Meski setiap hari Pemko Banda
Aceh memungut parkir kepada para pemilik kenderaan, namun mereka tidak
menyediakan lokasi parkir secara khusus. Pengguna kenderaan roda 4 terpaksa memarkirkan kenderaannya di bahu
jalan. Terkadang mobil diparkir sampai dua lapis sehingga mempersempit jalan
untuk pengguna jalan lain, padahal jalan tersebut merupakan milik publik.
Parkir Didepan Pertokoan Warkop Cut Zein Beurawe |
Lokasi parkir lainnya adalah halaman pertokoan, yang diharuskan kepada pengembang menyediakan halaman toko
untuk kepentingan umum pada saat permohonan izin mendirikan bangunan. Sementara
pemerintah tidak membangun lokasi parkir sendiri.
Di sepanjang lintasan jalan
Muhammad Daoed Beureueh Pemko melarang parkir kenderaan, terutama dikawasan
yang menjadi jalur Trans Kutaraja. Akan tetapi Pemko Banda Aceh tidak menyediakan lokasi parkir di kawasan itu, padahal
berbagai lapisan masyarakat hilir mudik di sana.
Di kawasan lainnya hampir diseluruh Aceh, bahu jalan menjadi lokasi parkir, baik di jalan nasional, di jalan dalam kota dan berbagai lokasi lainnya. Pemerintah abai menyediakan lokasi parkir untuk pengguna kenderaan, sehingga bahu jalan yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki dan pesepeda harus beralih fungsi.
Tidak heran wajah Kota Banda Aceh di sejumlah titik tampak semrawut. Saat ini warga yang memiliki kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4 semakin meningkat. Jadi ini merupakan tugas besar bagi Pemko Banda Aceh ke depan untuk menyediakan fasilitas lahan parkir.
Tarmizi Alhagu