Pariwara Diskominsa Aceh
Banda Aceh -| Kepala
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf
secara resmi membuka Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kota se-Aceh. Forum ke-XIII ini digelar di Aula
Hotel Nagoya Inn Kota Sabang, Rabu (29/6/2022).
Marwan
Nusuf dalam sambutannya mengatakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 13
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap
badan publik yang menggunakan dana APBN, APBA maupun sumbangan dalam dan luar
negeri, wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat
waktu, biaya ringan.
Implementasi
kebijakan ini, lanjutnya, merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi,
karena menyangkut hak asasi manusia yang tidak dapat diabaikan.
“Oleh
karena itu forum koordinasi yang dibangun pada setiap pertemuan ini merupakan
ajang silaturahmi bagi seluruh pejabat ppid se aceh untuk melihat dan bertukar
ilmu agar dapat meningkatkan kapasitasnya dalam pelayanan informasi publik.
Forum ini juga akan memberikan motivasi bagi kita untuk tetap mempertahankan
semangat pelayanan informasi pada unit kerja kita masing-masing,” sebutnya.
Marwan
Nusuf menyadari, pelayanan informasi yang dikelola selama ini memang telah
mengalami banyak hambatan dan kendala terlebih selama dua tahun ini. “Kita
dihadapkan gelombang pandemi covid-19 yang hampir saja membuat semua pelayanan
mengalami kelumpuhan,” sebutnya.
Pelayanan
informasi adalah salah satu yang mengalami dampak yang terburuk, dimana hampir
semua kabupaten kota tidak dapat melakukan pelayanan sebagaimana SOP yang telah
disusun sehingga pemenuhan hak informasi masyarakat terabaikan.
“Untuk
itu kita berharap forum ini kembali membangkitkan semangat dan komitmen kita
terhadap pelayanan informasi bagi masyarakat dan harus terus dikembangkan
dengan berbagai inovasi pelayanan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola
pemerintah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia
juga berharap kepada peserta yang hadir pada hari yang merupakan PPID seluruh
aceh sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan agar terus menigkatkan
kapasitas dan komitmen dalam pelayanan informasi.
“Tinggalkan
cara-cara lama dan bersikaplah lebih profesional dalam melaksanakan tugas
layanan dengan baik serta dapat mengembangkan sistem pelayanan informasi yang
terintegrasi sehingga akses informasi lebih mudah cepat dan murah,” sebutnya.
Pada
kesempatan itu, Marwan Nusuf juga mengingatkan bahwa, di samping fokus dalam
pelayanan informasi dalam wilayah kabupaten kota, PPID utama kabupaten kota
juga bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan PPID gampong atan nama
lainnya. Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor
414.2/1891 beberapa waktu lalu.
Dinas
Kominfo dan DPMG kabupaten kota dapat berkoordinasi dalam rangka percepatan pembentukan
PPID gampong. Landasan itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1
Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Pada
tahun ini, beberapa gampong sudah mulai bergairah untuk mengikuti apresiasi
lomba Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian
Desa bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat serta BAKTI Kominfo. Sekarang,
tim di provinsi sedang bekerja menyeleksinya,” ujarnya.
Selanjutnya,
Pemerintah Aceh patut berbangga bahwa selama beberapa tahun ini dalam evaluasi
Keterbukaan Informasi Publik tingkat nasional selama 9 tahun selalu berada di
posisi 5 besar. Tahun ini Pemerintah Aceh berada di posisi 2 dalam kategori
informatif.
“Semua
ini adalah hasil kerja keras kita bersama, untuk itu pada kesempatan ini kami
mengucapkan terima kasih kepada semua tim PPID kabupaten kota dan PPID
pelaksana yang telah mendukung kinerja ppid utama sehingga berada pada posisi
penting di tingkat nasional,” sebutnya.
“Oleh
karena itu pada forum ini kita berharap akan ada perumahan stiqma dan pandangan
bahwa pelayanan informasi publik itu merupakan kewajiban dalam rangka pemenuhan
hak tau masyarakat serta keterlibatannya di dalam pengambilan kebijakan
pembangunan daerah,” tutupnya.
Di
tempat yang sama, Wali Kota Sabang Nazaruddin dalam sambutan yang dibacakan
oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan
keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala
sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Begitu
juga dengan pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi
berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan publik. Upaya peningkatan keterlibatan masyarakat dalam
pembangunan tidak akan banyak berarti tanpa adanya kemudahan untuk mendapatkan
informasi.
“Hal
ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,
serta mendorong partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan,”
sebutnya.
Di
era digital saat ini tentunya pelaksanaan PPID harus bisa mengikuti dengan
perkembangan tersebut. Tidak hanya dari sisi teknologi tetapi juga perkembangan
bagaimana menyampaikan informasi yamg baik dan benar serta dapat dipahami oleh
masyarakat dengan mudah. Penyampaian informasi yang bersifat publik penting
dilakukan sebab masyarakat perlu mengetahui serta memastikan hak-hak mereka
dalam pengelolaan pemerintahan terpenuhi.
“Untuk
itu mari bersama-sama kita ciptakan pelayanan publik yang prima dan
berkualitas, sehingga tercipta sistem pengelolaan pemerintahan yang akuntabel
dan kredibel,” ajaknya.
Kepala
Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Diskominsa sekaligus
Pelaksana Harian PPID Aceh Safrizal AR dalam laporannya mengatakan tujuan
pelaksanaan Forum yaitu wahana silaturrahmi PPID guna bertukar informasi
tentang penguatan kelembagaan PPID di daerah masing-masing.
Kemudian,
bisa saling melihat dan memecahkan masalah bersama untuk pengembangan layanan
ke depannya.
PPID
bisa saling melakukan evaluasi terhadap kelebihan dan kekurangan di daerahnya,
sehingga dapat saling membantu dalam peningkatan pelayanan. (Adventorial)