Pariwara
Banda Aceh – Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia mengumumkan
nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022. Aceh meraih
peringkat tiga tertinggi se-Indonesia dengan nilai 79,13, berada di bawah Jawa
Barat dengan nilai 81,93 dan Bali dengan nilai 80,99.
Pada tahun ini, Aceh meraih skor
lebih tinggi dari nilai IKIP secara nasional sebesar 74,43. Tahun lalu, Aceh
juga berada di posisi tiga besar secara nasional.
Kepala Dinas Komunikasi,
Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh selaku Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) Utama Aceh, Marwan Nusuf menyambut gembira skor IKIP
tersebut. Hasil indeks tersebut merupakan bukti bahwa pelaksanaan amanah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Aceh
telah berjalan sesuai harapan.
“Alhamdulillah, sama seperti
tahun sebelumnya, di 2022 Aceh masih berada dalam tiga besar dengan nilai IKIP
tertinggi,” katanya, Jumat (29/7/2022).
Capaian baik ini merupakan hasil
kerja kolaboratif para pihak yang telah menunjukkan komitmennya dalam
keterbukaan informasi publik di Aceh sehingga memperoleh hasil yang maksimal
sampai tingkat Nasional.
“Hasil IKIP merupakan potret
langsung kondisi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Aceh. Terima kasih
kepada semua elemen di Aceh yang telah menerapkan amanah UU KIP guna memenuhi
hak masyarakat untuk tahu akan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang
Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Rospita Vici Paulyn dalam rilisnya menyampaikan, adanya kenaikan nilai IKIP di
tahun 2022 dari 71,37 menjadi 74,43.
Kenaikan nilai IKIP merata pada
tiga dimensi lingkungan sekaligus yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Ia
menyampaikan bahwa uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata dari
tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan
politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.
Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022
sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian dari 306 Informan Ahli (IA)
dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan Ahli
Nasional yaitu unsur internal Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik
Indonesia dan unsur eksternal.
Ia menjelaskan metode pengumpulan
nilai IKIP 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang
melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34
Provinsi. Pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan
tim Pokja Daerah ke 9 IA di setiap provinsi. IA meliputi unsur pemerintah
daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM. (MC)