Banda Aceh-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan impor di Kabupaten Aceh Utara, Senin (27/6/ 2022).
Acara ini dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh yang diwakili Kabid Perdagangan Luar Negeri, T. Satria Wira, SE, MM, Kepala Dinas Perdagangan, Perindsutrian Koperasi dan UKM Kab. Aceh Utara, para nara sumber, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Perindsutrian Koperasi dan UKM Kabupaten . Aceh Utara, Para Peserta dan Undangan lainnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Ir. Mohd. Tanwier,MM yang diwakili Kabid Perdagangan Luar Negeri, T. Satria Wira, SE, MM, dakam pidato sambutannya memaparkan,
perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap-tiap negara.
” Kegiatan Impor salah satu kegiatan penting suatu negara dalam menjalin hubungan perdagangan dengan negara lain, tidak semua negara dapat menghasilkan suatu produk yang dibutuhkan oleh negara itu sendiri”, katanya.
Menurut Satria Wira, selain ekspor, kegiatan impor juga dapat menambah pendapatan devisa suatu negara. Hal tersebut dipengaruhi berbagai faktor, misalnya dari nilai pendapatan bea masuk barang impor yang cukup besar.
“Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS Aceh, realisasi Ekspor Aceh pada tahun 2022 terhitung dari januari hinggal April, melalui pelabuhan yang ada di Aceh yaitu sebesar US$ 194.036.479 sedangkan impor tercatat sebesar US$ 19.051.768.”, ujarnya.
Maka pada tahun 2022 , tambah Wira, Aceh mengalami surplus neraca perdagangan sebesar US$ 93.158.859 atau meningkat sebesar 92,35%.
Realisasi impor tersebut melalui beberapa pelabuhan di Aceh, diantaranya Pelabuhan Calang Aceh Jaya, Krueng Geukuh, Pelabuhan Kuala Langsa, Pelabuhan Malahayati dan Pelabuhan Lhoknga.
“Realisasi impor didominasi oleh kelompok alat-alat dan bahan untuk keperluan industri”, katanya.
Aceh Miliki Dua Pelabuhan Impor
Sebagaimana kita ketahui bersama, sebut Satri Wira, saat ini Aceh memiliki dua pelabuhan yang telah ditetapkan sebagai pelabuhan impor produk tertentu yaitu Pelabuhan Krueng Geukuh dan Pelabuhan Kuala Langsa.
” Penetapan Impor Produk Tertentu merupakan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka melakukan tertib impor sekaligus strategi pengamanan pasar dalam negeri. Indonesia memiliki wilayah daratan yang sangat luas dan memiliki banyak pintu masuk pelabuhan di banyak pulau diseluruh nusantara”, katanya.
Oleh karena itu, tambah dia, agar dapat mengurangi berbagai bentuk pelanggaran dari aktifitas impor, maka pemerintah mengawasi dan membatasi beberapa pelabuhan sebagai pelabuhan impor produk tertentu,
Ia berharap pelaku usaha Impor di Aceh memanfaatkan dengan maksimal hal ini dengan merealisasikannya pada kedua pelabuhan tersebut.
” Pemerintah Aceh terus berupaya meningkatkan dan mendorong aktivitas ekspor dan impor, peningkatan nilai ekspor dengan mengandalkan beberapa produk unggulan ekspor non migas, diantaranya adalah komoditi kopi arabika gayo specialty, ikan tuna, minyak nilam, cengkeh, pinang, dan juga hasil industri seperti bahan kimia anorganik serta batu bara”, katanya.
Beberapa upaya terus dilakukan guna meningkatkan ekspor diantaranya dengan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi ekspor dan impor,. Melakukan promosi dan misi dagang guna lebih mengenalkan produk Aceh ke pasar dunia.
Usaha lain yang dilakukan adalah membuka akses jalur perdagangan baru, diantaranya adalah membuka konektivitas dagang langsung Aceh dengan Kepulauan Andaman dan Nicobar India, serta peningkatan konektivitas pelabuhan Krueng Geukueh-Pelabuhan Port Klang Malaysia dan Pelabuhan di Singapura,
” Upaya ini diharapkan dapat mendorong aktifitas perdagangan ekspor dan impor di Aceh”, kata Satria Wira.
Kebijakan Pemerintah
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah adalah tentang Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat dan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang sebentar lagi para narasumber akan menyampaikan secara terperinci.
” Manfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk menyerap informasi terbaru dan juga saling bertukar pikiran dengan para narasumber tentang bagaimana aturan-aturan dibidang impor yang berlaku serta manfaat dari beberapa fasilitas kemudahan dalam melaksanakan kegiatan ekspor impor.”, harap Wira.
Laporan Pantia
Menurut Ketua Panitia Pelaksana Munawar khalil, ST, MT, tujuan kegiatan ini, agar para pelaku usaha memahami tentang kebijakan impor dan mekanisme impor barang terbaru, terutama kebijakan impor produk tertentu.
” Agar pelaku usaha mengerti dan dapat mengimplementasikan kegiatan impor barang terutama kegiatan impor barang di Pelabuhan Krueng Geueukueh yang telah mendapat izin sebagai salah satu Pelabuhan yang dapat mengimpor produk tertentu di Indonesia”, sebut Munawar Khalil dalam laporannya.
Kegiatan yang berlang satu hari di Aceh Utara menghadirkan sejumlah pemateri dengan mendatangkan nara sumber yaitu,
Narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Lhokseumawe, narasumber dari Stasiun Karantina Pertanian Provinsi Aceh, dan narasumber dari PT, Pelindo Lhokseumawe.
Dikatakannya, dasar pelaksanaan adalah
DPA – SKPA Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan peserta yang ikut dalam Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Impor di Aceh Utara ini sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang peserta, yang terdiri dari Importir, eksportir dan pelaku usaha lainnya.
Fasilitas yang diberikan untuk peserta, tambah Munawar Khalik, adalah :Seminar Kit, Konsumsi serta Uang Saku dan Transport.
Begitupun, terselenggaranya kegiatan ini adalah atas kerjasama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh dengan Dinas Perdagangan Industri, Koperasi dan UKM Kab. Aceh Utara, katanya.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM Kab. Aceh Utara, memberikan sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi.(ADV)