Banda Aceh – Gubernur Aceh
Nova Iriansyah memberikan tanggapan atas pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPR
Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021 dalam sidang paripurna
yang berlangsung Kamis malam, 30 Juni 2022.
Gubernur Nova berterimakasih atas semua masukan
yang disampaikan Banggar DPR Aceh, yang dinilai sangat berharga bagi Pemerintah
Aceh dan juga menjadi panduan dalam mengarahkan proses pembangunan Aceh yang
lebih baik, serta merupakan bentuk dan perekat kemitraan.
Terkait pendapat Banggar DPR Aceh yang
disampaikan dalam paripurna yang berlangsung siang tadi, Nova menjelaskan
sejumlah hal, seperti soal analisis keuangan Aceh, analisis realisasi anggaran
Pemerintah Aceh, hingga sejumlah isu lainnya.
Terkait analisis realisasi anggaran Pemerintah
Aceh, kata Nova, Pendapatan Aceh tahun 2021 melebihi dari yang ditargetkan,
mencapai 100,60%.
Pencapaian itu disebabkan adanya beberapa
kebijakan, antara lain pemberian insentif kepada Wajib PKB dan BBNKB dengan
pembebasan denda keterlambatan dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBNKB) untuk mutasi dalam daerah dan luar daerah.
Selain itu pencapaian tersebut juga disebabkan
kebijakan pemerintah dalam penggunaan bahan bakar tertentu untuk Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), hingga pendataan objek wajib pajak baru dan
peningkatan penagihan rutin dari sumber Pajak Air Permukaan (PAP).
Lebih lanjut Gubernur Nova juga menerangkan,
perkembangan angka kemiskinan Aceh menunjukkan penurunan yang signifikan dalam
periode Maret 2017 sampai dengan Maret 2020.
Namun mulai September 2020 kembali mengalami
kenaikan yang diakibatkan oleh dampak pandemi Covid 19 yang tidak hanya
mengganggu kesehatan, tetapi juga merusak berbagai tatanan kehidupan, tak
terkecuali sosial dan ekonomi. Aceh disebut mengalami lonjakan kemiskinan, sama
halnya dengan daerah-daerah lain di Indonesia diakibatkan pandemi Covid-19.
Gubernur Nova dalam tanggapannya juga menjelaskan
alokasi anggaran Pemberdayaan masyarakat kecil. “Dapat kami jelaskan bahwa
Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM telah mendorong berbagai program
dan kebijakan dalam upaya pemberdayaan masyarakat kecil yang secara kuantitas
jumlah UMKM di Aceh baik Mikro, Kecil dan Menengah sudah semakin berkembang
sampai dengan 300.879 unit atau 90 persen,” kata Gubernur.
Bahkan dalam 5 tahun terakhir, disebutkan, telah
menstimulus Pelaku Usaha melalui program Bantuan Peralatan Wirausaha Pemula dan
Wirausaha Lanjutan dengan nilai Rp.75,32 Milyar.
Sidang Paripurna itu diikuti Ketua DPRA Saiful
Bahri, Wakil Ketua Hendra Budian, Wakil Ketua Dalimi dan para anggota dewan
lainnya.
Selain itu paripurna itu juga dihadiri Sekretaris
Daerah Aceh Taqwallah, serta sejumlah kepala SKPA terkait.
Red.