Banda Aceh – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh terus berupaya memberikan kemudahan bagi pengusaha ekportir. Salah satu cara dengan bias mendaftar Online Melalui e- SKA di Disperindag Aceh.
Hal ini seperti dikatakan Kepala Disperindag Aceh Ir. Mohd Tanwier, MM. di Banda Aceh melalui aturan Alur Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)/COO Pada IPSKA Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Aceh
Dijelaskan, Registrasi Online dan aktifasi pengguna e-SKA Tata cara melakukan registrasi online sebagai berikut,
Pertama , eksportir/ pengusaha melakukan pendaftaran account/ registrasi secara on-line ke website sistem e-SKA (e-ska.kemendag.go.id)
Kedua, eksportir/pengusaha selanjutnya datang ke Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan membawa dokumen ASLI perusahaan serta copy (SIUP atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi, TDP, NPWP dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan) untuk diverifikasi petugas IPSKA.
Ketiga, Petugas IPSKA melakukan verifikasi dokumen validasi perusahaan terhadap data registrasi on-lineKempat, Jika verifikasi absah (data telah sesuai), petugas IPSKA melakukan approval terhadap data registrasi dan melakukan aktifasi pengguna sehingga Eksportir/ pengusaha dapat melakukan proses e-SKA.
Alur Layanan Permohonan SKA Tata cara melakukan proses e-SKA
Sedangkan untuk dapat dilayani secara online para pengusaha/importir bisa melaksanakan langkah-langkah berikut ini.
Pertama, login dengan menggunakan user name dan password yang telah didaftarkan Eksportir/ pengusaha saat melakukan registrasi on-line.
Kedua, eksportir/pengusaha membuat permohonan SKA sesuai dengan jenis Form yang dibutuhkan dengan mengisi data, yang tata cara pengisiannya harus sesuai dengan standard pengisian Unedocs pada semua kolom yang tersedia di Header, Goods serta upload file pendukung/dipersyaratkan.
Dalam mengupload dokumen, eksportir/ pengusaha diwajibkan meng-upload dokumen asli seperti BL/ AW invoice, struktur biaya, PEB, dan dokumen penunjang lainnya.
Ketiga, data tersebut kemudian dikirimkan oleh Eksportir/ pengusaha ke IPSKA Aceh, melalui sistem e-SKA. Petugas IPSKA memeriksa data permohonan SKA, kemudian memeriksa data tersebut dengan file pendukung yang di-upload.
Keempat, jika data sesuai, petugas IPSKA melakukan proses persetujuan terhadap data (persetujuan dalam proses). Nomor SKA akan di-generate secara otomatis oleh sistem. Jika tidak sesuai, maka data akan di kembalikan ke yang bersangkutan untuk di perbaiki, kemudian di kirim kembali ke IPSKA.
Kelima, kemudian data yang telah disetujui akan diproses lebih lanjut oleh eksportir/pengusaha.
Alur Pencetakan SKA dan pengajuan dokumen SKA ke IPSKA
Selanjutnya untuk Pencetakan SKA dan pengajuan dokumen SKA ke IPSKA dapat melakukan tiga cara berikut ini,
Pertama, eksportir/pengusaha mengajukan permohonan pembelian Form SKA ke IPSKA Aceh dengan menyertakan Surat Permohonan dan PEB.
Kedua, mencetak SKA yang telah disetujui, kemudian menandatangani SKA (ditandatangani oleh Kuasa Perusahaan).
Ketiga, eksportir/pengusaha kemudian mendatangi petugas IPSKA Aceh dengan membawa SKA yang telah ditandatangani disertai dengan dokumen pendukungdalam bentuk hard copy, seperti
PEB dan NPE yang telah fiat muat, tindasan asli (copy original) Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB), Invoice, Packing List asli, Struktur Biaya/cost structure.Alur Penerimaan Dokumen, Verifikasi, Pengesahan Dan Penerbitan SKA
Tata cara Penerimaan Dokumen, Verifikasi, Pengesahan Dan Penerbitan SKA dengan menempuh langkah berikut ini,
Pertama, petugas IPSKA menerima dokumen SKA beserta pendukungnya dari pengusaha yang datang ke kantor IPSKA. Petugas IPSKA kemudian memberikan nomor antrian secara urut untuk memudahkan petugas verifikasi pada saat melakukan verifikasi terhadap SKA yang telah dicetak dengan dokumen hard copy yang disertakan.
Kedua, jika verifikasi absah (valid), petugas IPSKA akan memberikan approval sementara terhadap dokumen SKA tersebut, kemudian SKA akan ditandatangani oleh pejabat IPSKA dan dibubuhi stempel untuk pengesahan.
Ketiga, setelah ditandatangani, petugas IPSKA melakukan scan dan upload dokumen SKA yang telah disetujui. Kemudian dokumen SKA diterbitkan dan dokumen akan terkirim secara otomatis ke NSW.
Keempat, petugas IPSKA menyerahkan dokumen SKA ke pengusaha. Proses penerbitan SKA telah selesai. (ADV).