Laboratorium UPTD BPSMB Disperindag Aceh Mampu Menguji Sampel Komuditi Hingga Go Internasional

Kamis, 11 Agustus 2022, Agustus 11, 2022 WIB Last Updated 2022-11-20T13:11:14Z




 

Banda Aceh-Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB), milik Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Aceh, ternyata mampu menguji enam item komiditi hasil kehutan dan pertanian Aceh, Kamis (1/9/2022)

 

Bahkan ada beberapa item hasil pengujian Lap itu, telah terakreditasi dan berlebelisasi, hingga tumbus ke pasar internasional. Sementara letak Kantor ini di jalan Banda Aceh-Medan, Kilometer 4,5, Meunasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

 

Kepala UPTD BPSMB Aceh melalui Kepala Seksi Pengujian, Munawar Choli, ST, ada enam laboratorium yang bisa digunakan di Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB), pertama laboratorium hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, kedua laboratorium minyak atsiri, ketiga, laboratorium pangan, keempat laboratorium  instrumen peralatan, kelima mikrobiologi, sudah mampu melakukan pengujian  cemaran mikrobiologi,  pada sampel, keenam  uji cita rasa kopi.

 

“Salah satu laboratorium pendukung untuk menentukan mutu kopi. Fasilitas BPSMB Aceh saat ini terdiri dari enam lab. yaitu, pertama, laboratorium hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, statusnya sudah terakreditasi untuk komoditi biji kopi dan biji kakao,” ungkap.

Saat ini BPSMB yang di kelola UPTD Disperindag Aceh, memiliki kapasitas menguji mutu barang komoditi unggulan Aceh yang kualitasnya diakui pengusaha internasional.

“Empat  komoditi unggulan Aceh  yaitu,biji kopi, biji kakao, minyak atsiri ( nilam dan pala),  sudah terakreditasi oleh Komisi  Akreditasi Nasional (KAN). Artinya, pengujian yang kita lakukan untuk empat komoditi itu sudah diakui oleh pihak internasional,” katanya.

Sedangkan kemampuan lain, pengujian mutu gabah dan beras, pinang, kunyit, dan lain-lain. Selanjutnya kemudian menjadi LPK yang ditunjuk dalam Sistem Resi Gudang untuk komiditi biji kopi, gabah dan beras.

 

Sedangkan Persyaratan Layanan juga sederhana yaitu  pertama, Mengisi Formulir Registrasi Layanan Pengujian, kedua  menyerahkan Contoh sampel Uji dengan rincian tebel yang ditentukan.

 

“Persaratannya, melengkapi Surat Keterangan dari Fakultas (asli) dan fotocopy KTM 1 (satu) lembar.

Berkaitan dengan biaya/harga pengujian komoditi, lanjut Munawar Choli, telah ditepkan dengan peraturan yaitu Qanun Aceh  Nomor 2 tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut.

 

Untuk uji minyak pala dengan delapan item uji biayanya Rp.550.000,- meliputi uji keadaan atau warrna dan bau, termasuk bobot jenis, indeks bias, kelarutan dalam etanol, putaran optic, sisa penguapan dan miristisin, ujarnya.

 

Sedangkan biaya pengujian komoditi minyak sereh Rp. 860.000,-, minyak nilam Rp. 1.059.000,-,  Beras Rp. 200.000,-, makanan/minuman Rp.350.000,- , kopi bubuk Rp.585.000,-, gabah Rp. 160.000,- , Biji kakao  Rp. 260.000,-  dan biji kopi Rp.140.000,-.

 

Adventorial

 







Komentar

Tampilkan

Terkini