Banda Aceh-Laboratorium
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang
(BPSMB), milik Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Aceh, ternyata
mampu menguji enam item komiditi hasil kehutan dan pertanian Aceh, Kamis
(1/9/2022)
Bahkan ada beberapa item hasil pengujian Lap itu, telah
terakreditasi dan berlebelisasi, hingga tumbus ke pasar internasional.
Sementara letak Kantor ini di jalan Banda Aceh-Medan, Kilometer 4,5, Meunasah
Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kepala UPTD BPSMB Aceh melalui Kepala Seksi Pengujian,
Munawar Choli, ST, ada enam laboratorium yang bisa digunakan di Balai Pengujian
Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB), pertama laboratorium hasil pertanian,
perkebunan dan kehutanan, kedua laboratorium minyak atsiri, ketiga,
laboratorium pangan, keempat laboratorium
instrumen peralatan, kelima mikrobiologi, sudah mampu melakukan
pengujian cemaran mikrobiologi, pada sampel, keenam uji cita rasa kopi.
“Salah satu laboratorium pendukung untuk menentukan mutu
kopi. Fasilitas BPSMB Aceh saat ini terdiri dari enam lab. yaitu, pertama,
laboratorium hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, statusnya sudah
terakreditasi untuk komoditi biji kopi dan biji kakao,” ungkap.
Saat ini BPSMB yang di kelola UPTD Disperindag Aceh, memiliki
kapasitas menguji mutu barang komoditi unggulan Aceh yang kualitasnya diakui
pengusaha internasional.
“Empat komoditi
unggulan Aceh yaitu,biji kopi, biji
kakao, minyak atsiri ( nilam dan pala),
sudah terakreditasi oleh Komisi
Akreditasi Nasional (KAN). Artinya, pengujian yang kita lakukan untuk
empat komoditi itu sudah diakui oleh pihak internasional,” katanya.
Sedangkan kemampuan lain, pengujian mutu gabah dan beras,
pinang, kunyit, dan lain-lain. Selanjutnya kemudian menjadi LPK yang ditunjuk dalam
Sistem Resi Gudang untuk komiditi biji kopi, gabah dan beras.
Sedangkan Persyaratan Layanan juga sederhana yaitu pertama, Mengisi Formulir Registrasi Layanan
Pengujian, kedua menyerahkan Contoh
sampel Uji dengan rincian tebel yang ditentukan.
“Persaratannya, melengkapi Surat Keterangan dari Fakultas
(asli) dan fotocopy KTM 1 (satu) lembar.
Berkaitan dengan biaya/harga pengujian komoditi, lanjut
Munawar Choli, telah ditepkan dengan peraturan yaitu Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2021 dengan rincian sebagai
berikut.
Untuk uji minyak pala dengan delapan item uji biayanya
Rp.550.000,- meliputi uji keadaan atau warrna dan bau, termasuk bobot jenis,
indeks bias, kelarutan dalam etanol, putaran optic, sisa penguapan dan
miristisin, ujarnya.
Sedangkan biaya pengujian komoditi minyak sereh Rp.
860.000,-, minyak nilam Rp. 1.059.000,-,
Beras Rp. 200.000,-, makanan/minuman Rp.350.000,- , kopi bubuk
Rp.585.000,-, gabah Rp. 160.000,- , Biji kakao
Rp. 260.000,- dan biji kopi
Rp.140.000,-.
Adventorial