Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Suharjono didampingi oleh Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Kordinator Humas, melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kumham Aceh pada Selasa 4 Oktober 2022, yang langsung diterima oleh Kepala Kanwil Kumham Aceh T Meurah Budiman.
Suharjono dan T Meurah Budiman tampak akrab membahas persiapan implementasi aplikasi e-Berpadu yang akan dimulai pada awal Januari 2023.
Ka Kanwil Kumham Aceh, T Meurah Budiman merespon positif ajakan KPT untuk melakukan kolaborasi dan kordinasi pemberlakuan aplikasi e-berpadu.
"Hal ini penting kita lakukan karena bagaimanapun ujung hilir dari penegakan hukum pidana adalah pada pembinaan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kanwil Kumham" ujar KPT Banda Aceh yang baru sebulan bertugas di Aceh.
“Kami siap menandatangani kesepakatan Bersama atau MoU dimaksud dan siap pula melaksanakannya, " tegas T Meurah Budiman yang diamini oleh para pejabatnya.
Aplikasi e-Berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana.
Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. Fitur yang terdapat dalam e-Berpadu meliputi ; penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat memangkas panjangnya prosedur birokrasi administrasi perkara pidana, sehingga akan dapat mewujudkan efektifitas dan efesiensi pelayanan kepada masyarakat, Insya Allah dalam waktu dekat ini, MoU e-Berpadu antar institusi penegak hukum akan disepakati, ujar Taqwaddin, Kordinator Humas PT Banda Aceh, yang juga mantan Ka Ombudsman RI Aceh.
Red