Bersama Petugas Pajak KPP Pratama Banda Aceh |
Banda Aceh - Sebuah surat dengan No -14/KPP.2501/2023 bersifat sangat segera masuk ke pesan WhatsApp saya, pada Selasa, (11/04/2023). Isinya sebuah undangan edukasi yang datang dari Kantor Pajak KPP Pratama Banda Aceh, beralamat di Jalan Teungku Daud Beureueh No 82 Banda Aceh.
Surat itu tertulis
undangan dari tanggal 10-14/04/2023, dari
hari Senin hingga Jum'at, mulai pukul 09:00 WIB hingga selesai.
Tepat Rabu 12 April 2023 datanglah saya ke Kantor KPP Pratama. Saya sempat kewalahan mencari kantor baru ini, karena didalam surat disebutkan di Kelurahan Beurawe. Saya sangka lokasinya di sekitar kawasan Jambo tape, maka turunlah saya di depan Kantor Satpol PP.
Melihat ke kanan kiri tidak menemukan Kantor
KPP Pratama. Lalu saya tanya ke seorang lelaki yang melintas, ternyata
kantornya didekat Rumah Sakit Umum Zainal Abidin. Menyeberang jalan akhirnya saya sampai ke kantor itu.
Suasana KPP Pratama Banda Aceh |
Di sana bertemu petugas di pintu loket, saya diarahkan ke
sebuah meja. Beberapa lama kemudian
datang seorang wanita muda menghampiri saya. Dia menjelaskan tentang perusahaan
saya Moslem Multi Media yang belum melapor pajak tahun 2020 lalu.
Saya mencoba
mengingat kembali, bukankah perusahaan saya sudah didenda satu juta Rupiah pada
tahun 2020 itu, karena tidak melapor pajak. Nah ini apalagi pikir saya. Lalu dia menjelaskan walaupun sudah didenda, saya
harus tetap melapor pajak.
Wanita muda
itupun masuk kembali ke ruangannya di balik dinding kaca. Dari luar saya memperhatikan
aktivitasnya, dia beberapa kali bolak balik ke meja saat mau keluar. Kemudian dia keluar
juga menemui saya, tidak berapa lama kemudian keluar lagi seorang lelaki paruh
baya mendekat ke meja saya.
Merekapun
menjelaskan soal laporan keuangan tahun 2020
itu. Saya juga menjelaskan telah membayar denda pada tahun itu, maka mereka pun
meminta kesepakatan saya setelah memperlihatkan bukti-bukti transaksi pajak
perusahaan saya sebesar Rp 12,363,650 pada tahun 2020.
Neraca Yang dibuat Oleh Petugas KPP Pratama Banda Aceh |
Wanita muda
itupun membuat neraca untuk perusahaan saya. Dengan biaya pengeluaran sebesar Rp. 10,963,650,
didapatlah keuntungan Rp 1.400.000 dari perusahaan PT. Moslem Multi Media. Padahal perusahaan saya yang bergerak dibidang media atau pers yang hanya menerima pendapatan dari iklan,
setiap transaksi sudah dipotong pajak oleh bendahara sebesar 13 persen.
Sayapun
menyampaikan demikian kepada mereka. Kedua petugas pajak itu tetap bersikukuh, saya harus membayar pajak dari keuntungan
perusahaan Rp 1.400.000 tahun 2020 itu. Walaupun pajaknya tidak seberapa yang
hanya Rp. 154.000.
Membayar kembali
pajak dari keuntungan Rp 1.400.000 dalam setahun, dan dari pendapatan yang
hanya Rp 12 juta dalam setahun membuat logika berpikir saya. Ada kejanggalan dalam penetapan pajak ini oleh
petugas pajak.
Logikanya
dengan pendapatan hanya 12 juta Rupiah dalam setahun. Bagaimana perusahaan itu
bisa hidup. Bagaimana pemilik perusahaan bisa makan dan memberi makan
keluarganya. Lalu dengan keuntungan yang
juga hanya Rp. 1.400.000, apa yang bisa dilakukan dengan uang sebanyak itu
dalam setahun.
Pikiran saya menjadi aneh
dengan petugas pajak ini. Menjadi aneh saja dengan kelakuan dan sistem pajak Indonesia. Seharusnya mereka bisa berpikir rasional, tidaklah mungkin dari
pendapatan sebesar itu orang bisa hidup di Indonesia dalam setahun.
Saya pun berpikir, waraskah petugas pajak ini ? Asal saja petugas pajak mengemplang perusahaan saya, tanpa berpikir bagaimana saya harus hidup. Bukankah perusahaan saya selalu dipotong pajak setiap transaksi, kenapa mereka begitu kejamnya dengan penghasilan sekecil itu masih dipotong pajak.
Sayapun memberi
informasi kepada mereka tentang kartel-kartel bisnis di Banda Aceh, kenapa
tidak ditekankan kepada mereka dilakukan pungutan pajak. Petugas pajak KPP Pratama inipun
memberikan berbagai dalih, termasuk soal keselamatan dirinya.
Akhirnya
sayapun menanda tangani laporan pajak yang mereka buat, dan saya diberikan
sebuah billing pajak yang harus saya bayar. Sayapun tak ingin lama berdebat
dengan orang pajak ini, setidaknya saya telah memberikan mereka nasehat, “Bahwa
untuk orang yang zhalim, sudah ditampakkan di dunia dan akan ada hukumannya di akhirat saat semua manusia berkumpul, seperti yang Allah
sebutkan dalam surat Hud.”
Tarmizi Alhagu