Banda Aceh - Sudah lebih 2 minggu saya melihat selembar kertas
putih dengan tulisan kecil, yang terus membuat kepala pusing. Kertas itu adalah
print out denda pajak dari tahun 2021, akibat saya tidak melaporkan pajak
bulanan.
Akibatnya tentu saja saya tidak
dapat membuat e-faktur, dari perusahaan media PT. Moslem Multi Media yang menerbitkan Media Online Harian Moslem.net.
Pentingnya e-faktur ini oleh
karena perusahaan kami, ingin mencairkan pembayaran iklan dari Humas Kantor Gubernur
Aceh. Bersamaan dengan denda pajak yang harus kami bayar tujuh juta Rupiah.
Tahun 2021 adalah masa wabah Covid-19 sangat dominan menyerang Aceh. Banyak warga meninggal dalam wabah itu,
dampaknya perusahaan kamipun mengalami kemacetan pemasukan. Oleh karena
tidak masuknya iklan pada tahun itu, sebagai dampak dari Pemerintah Aceh
memfokuskan pada penanganan Covid-19.
Tidak hanya itu, kamipun
mengalami serangan Covid-19 itu, sehingga aktivitas media tidak maksimal. Saat
itulah PT. Moslem Multi Media tidak melaporkan pajak bulanan, karena khawatir
dengan penularan Covid-19.
Aktivitas masa Covid-19 itu membuat
kami mendapat denda selama 14 bulan dengan nilai tujuh juta Rupiah. Saya hanya dapat melongo saat petugas Pajak
Pratama Banda Aceh menyodorkan denda itu. Dia juga menyebutkan baru setelah
membayar denda, kami dapat mendaftarkan kembali perusahaan kami.
Petugas pajak memberi solusi agar
kami membuat perusahaan lain saja, karena perusahaan PT. Moslem Multi Media akan di cek
kembali sampai pemeriksaan ke kantor. Membuat nafas saya terhenti dengan aturan pajak ini.
KPP Pratama Banda Aceh Jadi Monster Pembunuh Media.
KPP Pratama Banda Aceh |
Artinya Kantor Pajak Pratama
Banda Aceh sama saja telah membunuh Perusahaan Media Harian Moslem.net. Karena kami belum mampu membayar denda pajak,
dengan pendapatan yang kecil selama ini.
Saya kembali berpikir aturan bagaimana yang
telah mereka buat. Di sebuah Negara Republik Indonesia, dengan pemaksaan pembayaran denda pajak, sekecil
perusahaan kami. Aturan itu bisa
membunuh sebuah usaha.
Masihkah Indonesia ini sebuah
negara yang dimerdekakan oleh para pejuang, para anggota TKR di seluruh tanah
air. Mereka yang berjuang di Medan Area, di tapal batas Bekasi, di Surabaya, di
Bandung di Yogyakarta, dan seluruh wilayah lainnya di Indonesia.
Tahukah pegawai pajak itu
bagaimana Indonesia ini di merdekakan ? Tahukah mereka tentang perang Medan Area?Tahukah mereka tentang Radio Rimba Raya? Tahukah mereka tentang Duta Besar India untuk PBB, bersaksi mendengar Radio Rimba Raya yang menyiarkan
perang Medan Area. Bahwa Aceh masih ada ? Kala Belanda menyampaikan dalam forum PBB
bahwa Indonesia telah mereka kuasai semua.
Tahukah petugas Pajak tentang
Radio Rimba Raya Bertransformasi Menjadi RRI. Tahukah mereka Panglima Divisi X
Mayor Jenderal Teuku Husen Yusuf mendirikan Aceh Post, sebagai penerus Radio Rimba Raya bersama istrinya Ummi Salamah.
Tahukah petugas pajak itu, Harian
Moslem.net ini juga penerus Radio Rimba Raya,
yang lahir dari keluarga generasi penerus prajurit divisi X yang bertempur
di medan Area?.
Sungguh mereka tidak tahu bahwa
Pers Aceh melalui Radio Rimba Raya, menyelamatkan Indonesia dari aneksasi kembali
oleh penjajah Belanda. Dan kini dengan
denda pajaknya KPP Pratama Banda Aceh ingin membunuh perusahaan media PT. Moslem
Multi Media, kekuasaan dari manakah yang mereka peroleh itu?.
Dan sungguh Harian Moslem.net
tidak akan menyerah, sebagaimana para penjuang Divisi X tidak menyerah pada
Belanda, dan berhasil mengusirnya dari Medan Area, sampai Indonesia mencapai
kemerdekaannya.
Tarmizi Alhagu