![]() |
Aplikasi Coretax Berhenti Membuka Fasilitas Pelaporan SPT |
Rabu Pagi 19 Februari 2025, tubuh masih bersalup sarung, saya sudah tiba di KPP Pratama Banda Aceh. Bermaksud untuk mengambil nomor antrian, buat laporan SPT bulanan yang sudah tertunda dari hari Senin sebelumnya. Saya harus memburu waktu, karena gagal menggunakan Aplikasi Coretax akibat Erorr. Kalau tidak selesai, maka akan mendapat hukuman denda pajak 500 ribu Rupiah dari kantor pajak.
Sistem Coretax ini sungguh membuat kepala saya kepanasan. Isi otak bagai dimasak di atas gurun pasir Afrika. Tidak selesai-selesai urusannya, berulang kali gagal membuka aplikasi itu pada hari Senin. Berulang kali salah mengisi Chapcha, begitu mau terbuka, saat akan melaporkan pajak justru aplikasi menampilkan kata error.
![]() | |
Aplikasi Coretax Di KPP Pratama Banda Aceh | Error saat Digunakan Wajib Pajak |
Separuh hari menghabiskan waktu di depan Laptop hingga sore hari, hanya untuk mendapatkan kata Error dari Aplikasi Coretax. Sungguh membuat saya kecewa, saya kehilangan banyak waktu untuk mencari rezeki.
Sebagai orang biasa dari sebuah media online kecil www.harianmoslem.net yang kurang pembaca, penghasilan saya tentu tidak banyak. Cari sehari untuk makan sehari. Nah…..jika urusan dengan Coretax berhari-hari.
Bahkan pernah empat hari pada bulan Januari hanya untuk mengambil sebuah E-Faktur, tentu sama saja dengan membunuh saya. Dari mana saya mendapatkan uang untuk makan jika waktu saya terkuras hanya oleh aplikasi Coretax.
Kami pengusaha kecil yang mengais rezeki sedikit, yang untuk rezeki itu kami harus membuat perusahaan sesuai aturan hukum, agar kami mendapat pembayaran dari iklan yang diposting di media kami.
Hari Rabu itu sungguh saya dalam sebuah keyakinan bahwa akan berhasil melaporkan SPT bulanan, tetapi tetap saja gagal. Aplikasi Coretax tetap tidak bisa membuka pelayanan pelaporan SPT, layar di laptop saya memperlihatkan bola yang terus berputar di tengah layar aplikasi.
Dua orang wajib pajak yang berada di meja dekat saya, sudah duluan menyerah. Mereka pulang setelah gagal membuka aplikasi Coretax yang dipandu oleh pegawai KPP Pratama Banda Aceh.
Saya juga sudah bosan menunggu separuh hari. Dongkol, lalu saya bertanya kepada Pak Hendra, "Bagaimana ini Pak ?" Pak Hendra tidak menjawab. Akhirnya saya sampaikan, "Kalau tetap tidak bisa dibuka, saya pulang saja. Hari pun sudah sore, hampir waktu jam pulang kantor."
Pak Hendra menyarankan saya untuk membuka aplikasi pada malam hari saja. Dia memberi tahu langkah-langkahnya. Saat malam hari tiba, di usia separuh abad ini saya justru tidak sanggup lagi melihat laptop. Kelelahan karena separuh hari di kantor pajak dan aktivitas lainnya, saya langsung terlelap tidur.
Sebenarnya apa itu Coretax ? Mahluk apa yang digunakan DJP Pajak ini, sehingga untuk penggunaannya perlu membuka kelas pajak, atau edukasi Coretax, yang dibuka setiap Rabu pagi. Seperti sebuah pesan yang tertulis pada spanduk di pintu keluar KPP Pratama Banda Aceh.
Edukasi apa yang mau diberikan oleh KPP Pratama Banda Aceh, bila membuka aplikasi Coretax saja Error. Selebihnya aplikasi ini lelet dan tidak bisa membuka, membuat waktu wajib pajak habis hingga waktu pulang kantor dari KPP Pratama Banda Aceh.
Coretax sungguh membuat wajib pajak negeri ini keblinger. Pusing oleh sebuah aplikasi yang kini sedang diperiksa kehadirannya oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Bagaimana mungkin sebuah aplikasi senilai Rp.1,3 Triliun ini bisa macet, Error, lelet dan tidak bisa membuka.
Apa sesungguhnya misi DJP pajak dengan Coretax ini, sampai menghabiskan dana wajib pajak Rp.1,3 triliun untuk membuat aplikasi? Apakah mereka pikir mudah mencari uang sebanyak itu ?
Uang Rp 1,3 triliun untuk pembuatan aplikasi itu adalah hasil usaha wajib pajak yang mencarinya siang dan malam. Di laut, di darat, di dalam tanah dan di berbagai tempat, dengan berbagai resiko dan kondisi, yang terkadang sampai harus kehilangan nyawa.
Uang itu kemudian dikumpulkan oleh petugas pajak, dari berbagai wajib pajak Indonesia. Mereka kemudian membuat aplikasi Coretax yang membuat nyali wajib pajak ciut, ketakutan terkena denda pajak bila tidak melaporkan SPT.
Tarmizi Alhagu