Banda Aceh-Pemerintah Aceh
melaunching Katalog Elektronik Lokal Komoditi Rumah Layak Huni yang digelar di
Hotel Hermes Palace Banda Aceh pada Rabu (28/08) malam. Acara tersebut
dirangkai dengan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Se-Aceh Tahun Anggaran
2019 dengan tema “UKPBJ Proaktif Sebagai Penguatan
dan Kepastian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.
Acara
dibuka oleh Sekretaris Daerah dr Taqwallah M Kes, dalam sambutannya mengatakan launching
katalog lokal komoditi rumah layak huni Pemerintah Aceh merupakan contoh
inovasi yang selayaknya diberikan apresiasi yang tinggi.
"Program
ini juga salah satu sasaran terobosan dalam upaya meningkatkan transparansi
pengadaan barang dan jasa yang profesional, kompeten serta berintegritas,"
ujarnya.
Sekda
Aceh juga menyatakan, penerapan program ini guna arahnya menumbuh kembangkan
peran serta penyedia lokal Aceh, termasuk UMKM seiring gilirannya akan lebih
memajukan perkembangan sektor swasta di Aceh.
Selain
itu, penerapan e-katalog lokal ini juga diyakini akan mendorong efektivitas
belanja dan efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Perpres
No. 54 Tahun 2018, Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta termasuk
pula dalam Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang selalu diawasi dan disupervisi
oleh KPK RI sehingga dapat lebih antisipasi dalam mempersempit celah bagi oknum
pihak yang ingin melakukan berbagai tindakan penyelewengan maupun kecurangan.
"Penerapan
e-katalog perdana ini juga suatu gagasan dari prioritas unggulan ‘Aceh
Seuniya’, yakni pembangunan rumah layak huni bagi kaum dhuafa yang sempat
tersendat sebelumnya, dapat kita lanjutkan," ucapnya.
Ditambahkannya,
target capaian tahun 2020 kedepannya, program pembangunan rumah dhuafa sebanyak
30.000 unit dapat tercapai. "Untuk mendukung upaya tersebut, kami meminta
kepada Kepala Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) jajaran
pemerintahan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Aceh agar dapat
menggunakan e-katalog ini sesuai dengan spesifikasi yang telah disiapkan, “ujarnya.
Sekda
Aceh berharap seluruh jajaran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di
seluruh Aceh agar dapat terus berbenah, dan meningkatkan potensi kapasitas
dirinya secara bersamaan, serta mendorong agar seluruh UKPBJ Provinsi Aceh
layak memperoleh level 3 atau level proaktif, demi tercapainya pengadaan barang
dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.
Tidak Bisa
Perusahaan Abal-Abal
Sementara
itu, Kepala ULP Aceh Irwan Pandu Negara kepada media ini, mengatakan dengan mekanisme
e-katalog sangat membantu saat memilih penyedia, kemudian keterlibatan panitianya
juga dengan cara melibatkan UMKM.
“Kalau
tender kita mencari satu penyedia, kalau dengan metode katalog kita mencari
banyak penyedia, jadi produknya standar jadi silahkan si penyedia melihat
apakah dia mampu atau tidak. Kemudian keunggulan kita menggunakan e-katalog ini
masa berlakunya jadi panjang, jadi tidak habis
dalam satu tahun anggaran. Kalau dengan
e-katalog ada masa berlaku misalnya 3 tahun, jadi ketika tahun 2019 kita lakukan proses katalog, lalu 2020 nanti
itu tidak perlu lagi proses e-katalog, “ urainya.
Ditambahkannya,
ketika penganggaran sudah disepakati dan terjadi pengesahan APBA maka pembangunan
rumah layak huni bisa langsung diproses, tanpa harus menunggu proses tender
atau proses pemilihan penyedianya. Dia berharap dengan demikian bisa tejadi
percepatan, supaya juga mempengaruhi daya serap dan tentunya masyarakat yang
membutuhkan lebih cepat menerima.
Pandu
menyatakan, tahun ini ada 5969 unit yang akan dibangun, sementara penyedia yang
sudah masuk dalam e-katalog sudah 247. Oleh karena itu, pihaknya sedang
melakukan proses pemilihan tahap kedua, sehingga masih membutuhkan penyedia
hampir 500 lebih, sementara teknisnya nanti yang menentukan KPA berapa satu
penyedia bisa membuat jumlah unit rumah.
“Kita
khususkan penyedia kecil menengah artinya yang berstatus PT tidak kita libatkan
dalam proses ini, jadi yang berstatus CV. Tujuannya supaya ada pemerataan tidak
dikuasai oleh satu kelompok atau satu perusahaan, sehingga UMKM kita juga
berkembang. Makanya dipersyaratan kita itu cukup ketat, salah satunya memiliki
modal, jadi si penyedia tidak akan menerima uang muka, baru ada pembayaran saat
progres 50 %. Inikan tidak bisa perusahaan abal-abal yang hanya mengandalkan
uang muka kerja, makanya yang tidak sanggup langsung mundur, “ demikian papar
Pandu.
Soraya