Katalog Elektronik Lokal Komoditi Rumah Layak Huni Diluncurkan

Kamis, 29 Agustus 2019, Agustus 29, 2019 WIB Last Updated 2019-08-29T05:05:07Z





Banda Aceh-Pemerintah Aceh melaunching Katalog Elektronik Lokal Komoditi Rumah Layak Huni yang digelar di Hotel Hermes Palace Banda Aceh pada Rabu (28/08) malam. Acara tersebut dirangkai dengan Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa Se-Aceh Tahun Anggaran 2019 dengan tema “UKPBJ Proaktif Sebagai Penguatan dan Kepastian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah dr Taqwallah M Kes, dalam sambutannya mengatakan launching katalog lokal komoditi rumah layak huni Pemerintah Aceh merupakan contoh inovasi yang selayaknya diberikan apresiasi yang tinggi.

"Program ini juga salah satu sasaran terobosan dalam upaya meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa yang profesional, kompeten serta berintegritas," ujarnya.

Sekda Aceh juga menyatakan, penerapan program ini guna arahnya menumbuh kembangkan peran serta penyedia lokal Aceh, termasuk UMKM seiring gilirannya akan lebih memajukan perkembangan sektor swasta di Aceh.

Selain itu, penerapan e-katalog lokal ini juga diyakini akan mendorong efektivitas belanja dan efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 54 Tahun 2018, Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, serta termasuk pula dalam Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang selalu diawasi dan disupervisi oleh KPK RI sehingga dapat lebih antisipasi dalam mempersempit celah bagi oknum pihak yang ingin melakukan berbagai tindakan penyelewengan maupun kecurangan.
                                   
"Penerapan e-katalog perdana ini juga suatu gagasan dari prioritas unggulan ‘Aceh Seuniya’, yakni pembangunan rumah layak huni bagi kaum dhuafa yang sempat tersendat sebelumnya, dapat kita lanjutkan," ucapnya.

Ditambahkannya, target capaian tahun 2020 kedepannya, program pembangunan rumah dhuafa sebanyak 30.000 unit dapat tercapai. "Untuk mendukung upaya tersebut, kami meminta kepada Kepala Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) jajaran pemerintahan kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Aceh agar dapat menggunakan e-katalog ini sesuai dengan spesifikasi yang telah disiapkan, “ujarnya.

Sekda Aceh berharap seluruh jajaran Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di seluruh Aceh agar dapat terus berbenah, dan meningkatkan potensi kapasitas dirinya secara bersamaan, serta mendorong agar seluruh UKPBJ Provinsi Aceh layak memperoleh level 3 atau level proaktif, demi tercapainya pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.

Tidak Bisa Perusahaan Abal-Abal

Sementara itu, Kepala ULP Aceh Irwan Pandu Negara kepada media ini, mengatakan dengan mekanisme e-katalog sangat membantu saat memilih penyedia, kemudian keterlibatan panitianya juga dengan cara melibatkan UMKM.         


                                                                        

“Kalau tender kita mencari satu penyedia, kalau dengan metode katalog kita mencari banyak penyedia, jadi produknya standar jadi silahkan si penyedia melihat apakah dia mampu atau tidak. Kemudian keunggulan kita menggunakan e-katalog ini masa berlakunya jadi panjang, jadi tidak habis dalam satu tahun anggaran.  Kalau dengan e-katalog ada masa berlaku misalnya 3 tahun, jadi ketika tahun 2019 kita lakukan proses katalog, lalu 2020 nanti itu tidak perlu lagi proses e-katalog, “ urainya.

Ditambahkannya, ketika penganggaran sudah disepakati dan terjadi pengesahan APBA maka pembangunan rumah layak huni bisa langsung diproses, tanpa harus menunggu proses tender atau proses pemilihan penyedianya. Dia berharap dengan demikian bisa tejadi percepatan, supaya juga mempengaruhi daya serap dan tentunya masyarakat yang membutuhkan lebih cepat menerima.

Pandu menyatakan, tahun ini ada 5969 unit yang akan dibangun, sementara penyedia yang sudah masuk dalam e-katalog sudah 247. Oleh karena itu, pihaknya sedang melakukan proses pemilihan tahap kedua, sehingga masih membutuhkan penyedia hampir 500 lebih, sementara teknisnya nanti yang menentukan KPA berapa satu penyedia bisa membuat jumlah unit rumah.

“Kita khususkan penyedia kecil menengah artinya yang berstatus PT tidak kita libatkan dalam proses ini, jadi yang berstatus CV. Tujuannya supaya ada pemerataan tidak dikuasai oleh satu kelompok atau satu perusahaan, sehingga UMKM kita juga berkembang. Makanya dipersyaratan kita itu cukup ketat, salah satunya memiliki modal, jadi si penyedia tidak akan menerima uang muka, baru ada pembayaran saat progres 50 %. Inikan tidak bisa perusahaan abal-abal yang hanya mengandalkan uang muka kerja, makanya yang tidak sanggup langsung mundur, “ demikian papar Pandu. 
                                                                                                                                        
Soraya

Komentar

Tampilkan

Terkini