Banda
Aceh - Pelaksana Tugas Gubernur Aceh,
Nova Iriansyah, mengatakan pihak eksekutif akan menindaklanjuti dan
mengevaluasi kebijakan pemerintah Aceh sesuai dengan rekomendasi yang diberikan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban
(LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2018.
"Semua yang direkomendasikan
itu kita konfrontir dulu dengan peraturan perundang-undangan dan itu memang
tugasnya DPRA," ujar Nova Iriansyah saat mengikuti Rapat Paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ
Gubernur Aceh Tahun 2018 di Gedung utama DPRA, Banda Aceh, Selasa, (3/9/2019).
Dalam Rapat yang dipimpin oleh
Sulaiman Abda, Wakil Ketu DPRA itu juga dilakukan penyampaian laporan panitia
khusus (Pansus) daerah pemilihan (dapil) I sampai X DPRA terhadap laporan hasil
pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda saat
memimpin rapat mengatakan LKPJ Tahun anggaran 2018 yang telah disampikan
oleh Gubernur Aceh dalam rapat paripurna sebelumnya telah dibahas dan dikaji
oleh pihak DPRA.
"Kemudian, DPRA juga telah
mengelurkan sejumlah rekomendasi untuk Gubernur Aceh agar dapat ditindak
lanjuti serta mengevaluasi kebijakan di tahun selanjutnya," ujar Sulaiman.
Setidaknya ada 11 rekomendasi atas
LKPJ Gubernur Aceh Tahun anggaran 2018 yang di keluarkan DPRA agar bisa di
tindak lanjuti oleh Gubernur Aceh. Sejumlah rekomendasi itu disampaikan
oleh Anggota DPRA, Teungku Anwar Ramli.
Red