Banda Aceh-Pimpinan dan Anggota DPR Aceh menghadiri Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah oleh Tim Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan Bappeda Aceh di Gedung Utama DPRA Aceh, pada Selasa (14/01).
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri S STP M Si dan pemaparan oleh Tim SIPD Kemendagri, DJ Gagat Sidi Wahono.
Adapun Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 bertujuan untuk menuju single codebase dalam grand design pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan juga Analisis.
Ketua DPR Aceh, H Dahlan Jamaluddin S IP dalam sambutannya, mengatakan bahwa Aceh memiliki Otonomi Khusus terkait bidang Agama, Pendidikan, Adat dan keterlibatan ulama dalam penetapan kebijakan daerah. “Sehingga menjadi hal yang menarik nantinya adalah klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dalam perumpunan terkait unsur kekhususan dan keistimewaan seperti kewenangan yang telah diberikan untuk Aceh tersebut, " ujarnya.
Lebih lanjut, Dahlan menuturkan adanya Pergub Aceh No 60 tahun 2008 tentang mekanisme pengelolaan zakat, bahwa setiap PNS, karyawan, pejabat yang beragama islam di lingkup Pemerintah Aceh penghasilannya dipotong sebesar 2,5 persen.
“Dan dalam Pasal 97 Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal disebutkan bahwa zakat atau infak merupakan sumber PAA khusus dan juga PAD Kabupaten/Kota khusus, " urainya.
Dahlan juga menambahkan beberapa hal yang menurutnya belum jelas dalam aturan baru Permendagri tersebut. “Pemendagri ini perlu juga menegaskan terhadap klasifikasi dan kodefikasi unsur kekhususan seperti KKR Aceh, Lembaga Wali Nanggroe serta posisi Dinas Pendidikan dan pembinaan Dayah Aceh. Apakah dimasukan dalam unsur pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan? Sebab merujuk Dinas Syari’at Islam Aceh, telah dimasukkan dalam unsur kekhususan, " demikian paparnya.