Pengemudi Kendaraan Bermotor Wajib Menggunakan Masker

Minggu, 31 Mei 2020, Mei 31, 2020 WIB Last Updated 2020-06-01T13:19:08Z

Banda Aceh - Presiden Jokowi meminta personel TNI/Polri agar mendisiplinkan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan. Protokol kesehatan yang akan diawasi oleh Polda Aceh adalah mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.

Demikian jelas Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH kepada media ini pada Minggu, 31 Mei 2020.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka Ditlantas Polda Aceh pada tanggal 2 Juni 2020 akan mendisiplinkan masyarakat dalam mengenakan masker saat mengendarai kendaraan bermotor, " tuturnya.


Apabila masih ditemukan pengendara kendaraan motor tidak menggunakan masker, maka kendaraan tersebut akan diputar balik untuk mengambil masker, lanjutnya.

"Maka pada tanggal 2 Juni 2020 Ditlantas Polda Aceh akan melakukan pemantauan penggunaan masker di Kota Banda Aceh di Simpang Jam, Simpang Lima, Simpang Jambo Tape, Simpang Mesra dan Simpang Surabaya, " urainya.

Putar balik kendaraan motor yang tidak mengenakan masker akan dilakukan juga di setiap daerah kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Aceh, tambahnya.

"Diharapkan kepada masyarakat apabila akan keluar rumah jangan lupa menggunakan masker, sehingga  penyebaran Covid-19 dapat ditekan secara maksimal, " demikian tutup Dicky.

Red
Komentar

Tampilkan

Terkini