Jakarta - Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satgassus Polri, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapan itu berasal dari tiga lokasi yang berbeda.
Pertama, merupakan Joint Operation antara Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditreskoba Polda Aceh dan BC Kemenkeu RI berikut Ditjen PAS Kemenkumham RI dengan BB Sabu seberat 1,278 kg dan berhasil menahan 8 orang tersangka dengan TKP di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar.
Kedua, oleh Satgasus Merah Putih berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram dengan 10 orang tersangja termasuk dari TKP ketiga di Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.
"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," kata Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/04).
Sigit menjelaskan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.
Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.
Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF. Dan tiga orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.
"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di Lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional," ujar Sigit.
Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan.
"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton narkoba, ada 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini," tutur Sigit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
Dalam kegiatan press release di Mabes Polri dihadiri oleh Kapolri Jenderal Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo M Si, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, SE M Sc Ph D, Kepala BNN RI Dr Drs Petrus Reinhard Golose, MM, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Agus Adrianto SH MH, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Paulus Waterpau, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI Askolani, SE MA, Dirjen Pas Kemenkumham RI Irjen Pol Drs.lb Reynhard Silitonga, SH MH M Si, Wakabarekrim Polri Irjen Pol Drs Syahardiantono, M Si, Kadiv Humas Polri Irjen Pol R P Argo Yuwono, SIK M Si, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, SH SIK MH, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Hendro Pandowo, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen PolKrisno H Siregar, SIK MH, Kakanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto, SE M Ak, Dea Country Attache, Bryan Barger, Dir P2 BC, Ir B Wijayanta BM MA, dan para insan pers lainnya.
Red