Jantho - Personil Satlantas Aceh Besar merazia balap liar di depan Jantho Sport Center (JSC) Aceh Besar pada Rabu (21/04) mulai 16.30 hingga 17.30 WIB.
Razia dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah, dengan kelakuan anak-anak remaja yang melakukan balap liar dan standing ban depan sepeda motor, yang dapat membahayakan diri dan pengendara lain.
Demikian keterangan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, dalam siaran tertulisnya kepada media ini di Banda Aceh, pada Kamis (22/04).
"Dalam giat razia tersebut, Satlantas telah berhasil mengamankan 41 unit sepeda motor, dengan pengendara tidak dilengkapi helm, kaca spion, surat-surat, dan semua pengendara tidak mempunyai SIM atau dibawah umur, " jelasnya.
Terhadap pelanggar atau pelaku balap liar telah dilakukan penindakan berupa tilang dengan Pasal 288 Ayat 2 (Tidak dapat menunjukkan surat yg sah ), dan Pasal 291 (Tidak menggunakan helm saat berkendara). Kendaraan pelanggar atau pelaku balap liar telah diamankan di Polres Aceh Besar, demikian pungkasnya.
Red