Banda Aceh- Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh yang dikeluarkan tanggal 14 Mei 2021, menyebutkan "Bahwa siapapun yang akan melewati 4 perbatasan yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Singkil dan Subulussalam wajib membawa surat Swab Antigen yang ditunjukan kepada petugas penyekatan di perbatasan".
Demikian keterangan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, melalui siaran pers tertulisnya kepada media ini di Banda Aceh, pada Sabtu (15/05)
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei jam 00.00, pada tanggal 17 sudah berakhir larangan mudik atau penyekatan. Semua kendaraan umum dan kendaraan pribadi boleh memasuki Aceh, asalkan membawa surat bebas Covid-19, " jelasnya.
Ditambahkannya, semua petugas yang menjaga 4 perbatasan Aceh-Sumut tetap akan bekerja 24 jam untuk mengecek semua kendaraan yang memasuki Aceh.
Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama Bus AKAP agar segera menyampaikan kepada para penumpang yang akan berangkat menuju Aceh wajib membawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Swab Antigen. Karena apabila ada penumpang yang tidak membawa surat tersebut, maka bus akan diputar balik ke arah Sumut, lanjutnya.
"Kepada Masyarakat Aceh atau pendatang yang saat ini masih berada di wilayah Sumut, yang akan kembali ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi agar mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh. Kendaraan pribadi tetap akan diputar balik ke sumut apabila tidak membawa surat Swab Antigen, " demikian ujarnya.
Red