Banda Aceh - Dalam rangka menciptakan Kamseltibcar lantas di wilayah Kota Banda Aceh, Ditlantas Polda Aceh memasang 20 titik ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Demikian keterangan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, melalui siaran pers tertulisnya kepada media ini di Banda Aceh, pada Senin (13/9)
"ETLE akan melakukan deteksi pelanggaran lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan hp saat mengendarai kendaraan dan lainnya. Camera ETLE akan beroperasi 24 jam, tanpa kehadiran polisi di jalan, " jelasnya.
Ditambahkannya, Ditlantas Polda Aceh akan mensosialisasikan kepada masyarakat selama 1 bulan, agar mengetahui sistem penegakan hukum dengan menggunakan ETLE
"ETLE dapat membaca pelat nomor kendaraan, sehingga keberadaan alamat pelanggar lalulintas dapat diketahui. Surat tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos. Apabila pelanggar tidak mau membayar denda tilang, maka kendaraannya akan diblokir di Samsat, " demikian pungkasnya.
Red