Banda Aceh - Sejak tanggal 13 September 2021 telah dilakukan uji coba ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang terpasang di 20 titik di seputaran Banda Aceh.
Data pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera CCTV ETLE, pada hari Senin 13 September 2021 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB, terjadi sebanyak 5614 pelanggaran lalulintas
Demikian keterangan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, melalui siaran pers tertulisnya kepada media ini di Banda Aceh, pada Selasa (14/9)
"Adapun jenis pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut, terobos lampu merah sebanyak 4137 pelanggar, tidak menggunakan helm sejumlah 1172 pelanggar, dan tidak menggunakan seatbelt sebesar 305 pelanggar, " jelasnya.
Ditambahkannya, Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi buat pelanggaran lalulintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.
"Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm dan pakai seatbelt maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas Pos, " ujarnya.
Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi maka tilang akan berjalan terus selama 1x24 jam, dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos, lanjutnya.
"ETLE akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor, " sebutnya.
"Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK, " imbuhnya.
Dirlantas Polda Aceh menghimbau kepada masyarakat apabila beli kendaraan bermotor bekas/seken agar balik nama, supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain, demikian pungkasnya.
Red