Banda Aceh – Gubernur Aceh
Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021
tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga
kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
Ingub yang ditandatangani Nova Iriansyah itu
ditetapkan di Banda Aceh Jumat 29 Oktober 2021. Ingub itu ditujukan kepada para
kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh
Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, dalam Ingub itu dijelaskan
bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan mendukung
program vaksinasi Covid-19 di Aceh, maka perlu dilakukan pemeriksaan vaksinasi
Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta masyarakat saat
memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.
Kata Iswanto terdapat enam poin dalam Ingub
tersebut yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup
Pemerintah Aceh.
Pertama, melakukan pemeriksaan vaksin Covid-19
terhadap setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA dengan cara scan
barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin
untuk dilakukan scanning oleh petugas, dan bagi yang belum melakukan vaksin,
terkonfirmasi positif dan / atau kontak erat dengan orang yang terpapar
Covid-19.
Kedua, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk
kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan.
“Ketiga, memerintahkan PNS dan Tenaga Kontrak
pada Pemerintah Aceh yang tidak dan/atau belum melakukan Vaksin Covid-19 dengan
alasan medis untuk melakukan pemeriksaan khusus pada Rumah Sakit Umum Daerah
dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA
di Banda Aceh dan Aceh Besar atau dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota
bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA selain di Banda Aceh dan
Aceh Besar,” kata Iswanto membacakan bunyi Ingub.
Kemudian pada poin keempat Ingub itu, Gubernur
meminta Direktur RSUDZA melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi medis dan
memberikan surat keterangan resmi.
“Selanjutnya pada poin kelima, Gubernur
menginstruksikan PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak dan/atau belum dilakukan
vaksin tanpa adanya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga
tidak diizinkan untuk masuk lingkungan perkantoran SKPA,” sebut Iswanto.
Terakhir, dalam Ingub itu disebutkan bahwa
ketidakhadiran akibat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima pada aplikasi
presensi kehadiran (e-absensi) akan dihitung “tidak hadir tanpa keterangan” dan
akan dihitung sebagai pengurang TPK bagi PNS dan Pengurang Gaji bagi Tenaga
Kontrak serta akan diproses sebagai pelanggaran disiplin bagi PNS dan
pemberhentian bagi Tenaga Kontrak, karena tidak melaksanakan kebijakan yang
ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal
3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil dan kebijakan Pemerintah Aceh bagi Tenaga Kontrak.
Red