Banda Aceh –
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mencatat, sampai dengan bulan
September 2021, realisasi perpajakan di Aceh adalah sebesar Rp2,604 triliun
atau 53,66% dari target penerimaannya. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Umum
Kanwil DJP Aceh, Gunawan Agung Waskito, dalam Konferensi Pers Kinerja Ekonomi
Triwulan III Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Aceh, Jumat
29/10/2021.
Pada Triwulan III Tahun
2021, Pendapatan Negara yang pertama yaitu Penerimaan Perpajakan dengan target
nasional Penerimaan Pajak untuk Tahun 2021 adalah sebesar Rp1.229,58 Triliun.
Sementara untuk Aceh ditargetkan sebesar Rp4,852 Triliun. “Kanwil DJP Aceh mencatat
sampai dengan bulan September 2021, realisasi perpajakan terkumpul sebesar
Rp2,604 triliun atau 53,66% dari target penerimaannya,” kata dia.
Agung menambahkan, sektor
administrasi pemerintahan merupakan penyokong utama penerimaan pajak yaitu
sebesar 24,31%, sedangkan untuk sektor lainnya yaitu perdagangan besar dan
eceran sebesar 17,57%, konstruksi sebesar 16,02%, jasa keuangan dan asuransi
sebesar 10,63%, industri pengolahan sebesar 9,63%, pertambangan sebesar 5,45%
dan terakhir pertanian, perhutanan dan perikanan sebesar 4,41%.
Dilihat dari kontribusi per
sektor di luar sektor administrasi pemerintahan, kata Agung, perekonomian Aceh
digerakkan oleh sektor perdagangan dan konstruksi. “Kecilnya kontribusi dari
sektor industri dikarenakan jumlah industri di Aceh masih sangat
sedikit,”sambungnya.
Sementara untuk Penerimaan
Bea dan Cukai, Kabid Kepabeanan dan Cukai, Hilman Satria, mengatakan bahwa
Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat sampai dengan September 2021 telah terkumpul
sebesar Rp50,667 miliar atau 1004,89% dari target yang ditetapkan sebesar
Rp5,042 Miliar. Penerimaan ini terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp441,5 juta, Bea
Keluar sebesar Rp49,82 miliar, Cukai sebesar Rp376,66 juta, PDRI sebesar
Rp17,52 miliar serta penerimaan lainnya berupa denda dan pabean lainnya sebesar
R33,001 juta.
Sampai dengan triwulan III
2021, Kanwil DJBC Aceh telah memfasilitasi berdirinya 3 (tiga) pabrik rokok di
Aceh, yakni PR. Bako Gayo, UD. Kretek Gayo dan PR. Gayo Mountain Cigar.
Ketiganya berada di Takengon Aceh Tengah.
Di samping melakukan
optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, dari sisi
pengawasan Kanwil Bea dan Cukai Provinsi Aceh juga telah melakukan berbagai
penindakan atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, psikotropika dan
prekursor (NPP). Tercatat hingga bulan Oktober 2021, Bea Cukai Aceh telah
melakukan penindakan terhadap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti
narkotika sebanyak, 2,42 ton yang terdiri dari 5 gram Synthetic Cannabinoid,
10,5 Kg Ekstasi, 529 Kg Ganja, dan 1,88 Ton Sabu.
Tema selanjutnya adalah
Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disampaikan oleh Kakanwil DJKN Aceh,
Syukriah HG. Kanwil DJKN Aceh telah merealisasikan capaian Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) Pengelolaan Kekayaan Negara sebesar Rp17,86 milyar (86,48%
dari target Rp20,65 milyar). Realisasi PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara yang
berhasil dikumpulkan terdiri dari PNBP Aset, PNBP Piutang Negara, dan PNBP
Lelang.
Red